JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah memberikan restrukturisasi kredit sebesar Rp 122 triliun hingga kuartal III 2020.
Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies mengatakan total restrukturisasi yang diberikan memiliki porsi 22,2 persen dari total pinjaman.
"Restrukturisasi diberikan kepada 170.591 debitur, yang mayoritas adalah debitur sektor perdagangan, restoran, hotel, sektor jasa usaha, serta manufaktur," kata Corina dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: OJK Tetapkan Restrukturisasi Kredit Diperpanjang
Corina melihat, kebutuhan restrukturisasi hingga kuartal III 2020 ini cenderung melandai. Hal ini tercermin dari nilai restrukturisasi yang tidak banyak berubah pada posisi Juni 2020.
Pada Juni, restrukturisasi mencapai Rp 119,3 triliun.
"Hal ini sesuai dengan proyeksi, dan kami akan selesaikan program restrukturisasi hingga akhir tahun (2020)," sebut Corina.
Sementara terkait kebijakan perpanjangan restrukturisasi hingga Maret 2022, manajemen melihat kebijakan tersebut positif bagi kedua belah pihak, baik perbankan maupun debitur.
Baca juga: Pengusaha Minta Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga Dua Tahun
Perpanjangan restrukturisasi dinilai memberikan ruang yang lebih leluasa bagi bank untuk mengatur portofolio dengan lebih baik dan terukur.
"Sedangkan manfaatnya bagi nasabah adalah memberikan tambahan waktu untuk dapat memperbaiki cashflow dan bisnisnya, seiring upaya pemulihan dari dampak pandemi ini," pungkas Corina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.