Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Buruh Bekerja Saat Cuti Bersama Berlaku Upah Lembur

Kompas.com - 27/10/2020, 13:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

Namun menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur.

"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Serikat Buruh Ngotot Upah Minimum 2021 Harus Tetap Naik

Begitu pula, perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu cuti bersama dan libur nasional Oktober ini, tidak akan dikenai sanksi atau denda.

"Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ujarnya.

Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

Bisa juga serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Ida menjelaskan, apabila pekerja/buruh mengambil cuti bertepatan dengan hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tetap akan berkurang.

Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com