JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku industri asuransi umum untuk mewaspadai lonjakan pembayaran premi asuransi kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan kenaikan premi asuransi kredit terjadi merupakan inisiatif kredit merupakan inisiatif kreditur untuk melakukan mitigasi risiko kredit yang kian tinggi akibat resesi ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Dia menjelaskan, terjadi pertumbuhan premi asuransi kredit sebesar 58,95 persen (yoy) di tengah penurunan premi asuransi kendaraan bermotor yang merupakan kontributor terbesar dalam asuransi umum.
Baca juga: OJK Tetapkan Restrukturisasi Kredit Diperpanjang
"Tapi penurunan premi masih terkompensasi dengan kenaikan premi asuransi kredit sebesar 58,95 persen (yoy). Ini merupakan inisiatif kreditur untuk melakukan mitigasi risiko kredit yang semakin meningkat tinggi akibat resesi ekonomi," ujar Riswinandi dalam acara Indonesia Financial Sector Outlook 2021, Selasa (27/10/2020).
Lini asuransi kredit sendiri memproteksi risiko kegagalan debitur dalam melunasi pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.
Menurut Riswinandi, dengan adanya kesadaran akan risiko yang kian berkembang tersebut, perusahaan asuransi perlu berhati-hati. Sebab kenaikan premi di lini asuransi kredit diikuti dengan kenaikan klaim secara signifikan.
"Ini mengindikasikan potensi risiko kredit yang makin besar," ujar dia.
Baca juga: Wamenkeu Minta Industri Asuransi Manfaatkan Teknologi untuk Perkuat Kepercayaan
Untuk itu, Riswinandi menyarankan industri asuransi melakukan evaluasi mendalam pada proteksi kredit yang diberikan.
Sebab bank sebagai kreditur pun sangat selektif dalam memberikan kredit mulai dari langkah Know Your Customer (KYC), pendalaman proyek, proses due diligence, hingga agunan kredit.
"Nah perusahaan asuransi yang memberikan jasa asuransi kredit mustinya lebih dalam lagi, karena artinya akan menjadi bumper terakhir ujung penanggung risiko, bisa dikatakan demikian," ujar Riswinandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.