Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Cuti Tahunan ASN Tak Berkurang meski Cuti Bersama

Kompas.com - 27/10/2020, 17:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.

Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar teliti atas beredarnya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca juga: Menaker: Buruh Bekerja Saat Cuti Bersama Berlaku Upah Lembur

SKB resmi yang dijadikan acuan cuti bersama dan libur nasional tahun 2020 adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No 440/2020, 03/2020, dan 03/2020.

"Dalam SKB tersebut, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Sedangkan pada 29 Oktober 2020 adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Cuti bersama dan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW berpotensi terjadi mobilisasi masyarakat ke lokasi wisata.

Namun, warga yang memiliki kepentingan mendesak pada rentang waktu tersebut diharapkan agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

 

Baca juga: Soal Tambahan Cuti Bersama, Perusahaan Swasta Harus Ikuti Pemerintah?

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menegaskan agar masyarakat menghindari kerumunan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

Namun, menurut dia, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama harus memberikan upah lembur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com