Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

PMO Kartu Prakerja Gandeng Kejagung untuk Penanganan Masalah Hukum

Kompas.com - 27/10/2020, 20:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan kerja sama dilakukan untuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum.

Terutama untuk mengoptimalkan penanganan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Baca juga: 373.745 Orang Masuk Daftar Hitam Kartu Prakerja, Ini Sebabnya

"Termasuk menangani kerugian yang mungkin timbul, misalnya apabila ada penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan maupun hubungan keperdataan dengan para mitra dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar dia sama keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Selain itu menurut dia langkah tersebut juga untuk mengantisipasi adanya pemalsuan identitas. Peserta yang kedapatan nantinya akan diwajibkan membayar ganti rugi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 31C Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dia menjelaskan ada 3 (tiga) lingkup kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini.

Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jamdatun dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Manajemen Pelaksana, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat.

Kedua, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (legal opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (legal assistance) atas permintaan Manajemen Pelaksana.

Selain itu, Jamdatun juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada Manajemen Pelaksana atas tindakan hukum lainnya, yaitu pemberian jasa hukum serta menegakkan kewibawaan pemerintah sebagai negosiator/mediator atau fasilitator jika terjadi perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah atas dasar permintaan dari Manajemen Pelaksana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+