"Kemendag juga melakukan jaminan distribusi di masa Covid-19, penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penyerapan dan impor, pengadaan operasi pasar, serta penerapan instrumen kebijakan harga dan ketersediaan,” urai Mendag Agus.
Antisipasi resesi harus dilakukan karena tingkat inflasi September 2020 sebesar 0,89 persen dengan tingkat inflasi tahun ke tahun sebesar 1,42 persen.
"Selama pandemi, laju inflasi cenderung bergerak rendah karena tidak banyak permintaan," tuturnya.
Oleh karena itu, menurut Agus, inflasi diperkirakan 2 hingga 4 persen dalam outlook 2020.
Baca juga: BPS: Inflasi Jakarta Cenderung Menurun dan Terkendali
"Sementara untuk asumsi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBN) 2021, inflasi ditargetkan berada pada level 3 persen," sambungnya.
Agus menilai, inflasi nasional selama Januari hingga September cukup rendah yakni sebesar 0,89 year to date dengan deflasi volatile food atau bergejolak sebesar -0,28 year to date.
"Angka inflasi yang cukup rendah ini mengindikasikan upaya Kemendag untuk menjaga stabilisasi harga bahan pokok selama tahun 2020 cukup efektif," ujarnya.
Dengan kata lain, menurut Agus, tidak tercatat lonjakan harga dan kelangkaan barang yang dapat memperburuk dampak pelemahan ekonomi karena pandemi.
Baca juga: Deflasi September Ditaksir 0,01 Persen
“Kemudian, deflasi pada September 2020 menandai telah terjadinya deflasi dalam tiga bulan terakhir secara berturut-turut," kata Agus.
Deflasi ini, lanjut Agus, mengindikasikan permintaan domestik yang masih belum pulih, meskipun terjadi penurunan harga pada beberapa barang kebutuhan masyarakat, termasuk penurunan harga bahan pokok.
Mengenai hal itu, Agus mengaku, sejak awal pandemi, Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendag Nomor 317/M-DAG/SD/4/2020 Jumat, (3/04/2020).
"SE tersebut diberikan kepada Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan para wali kota atau bupati sebagai kebijakan untuk menjamin kelancaran distribusi bahan kebutuhan pokok," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.