Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Masalah Rekening Bank yang Buat Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji

Kompas.com - 28/10/2020, 05:54 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah menyebutkan, ada beberapa masalah yang dihadapi calon penerima subsidi gaji.

Salah satu masalah tersebut adalah penggunaan rekening biru atau yang kerap digunakan nasabah untuk meminjam dana dari bank.

Hal ini menjawab pertanyaan dari para warganet yang kerap mempertanyakan belum diterimanya bantuan subsidi gaji.

"Ternyata ada juga yang rekeningnya biru atau rekening buat pinjaman, itu harusnya tidak bisa. Harus menggunakan rekening tabungan," katanya dalam tayangan akun Youtube Kemenaker, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Kementerian BUMN Cari 1.000 Putra-Putri Papua untuk Bekerja di BUMN

Masalah rekening lainnya, sambung dia, yaitu adanya rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, yang terakhir nama rekening calon penerima subsidi gaji tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.

Dia juga menyebutkan, data terakhir per 20 Oktober 2020, terdapat 152.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji bermasalah. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.

"Memang yang kami hadapi, rekening-rekening bermasalah ini sampai per 20 Oktober 2020 ini ada kurang lebih 152.000 rekening. Kami meminta kepada pemilik rekening untuk segera konfirmasi ke bank. Kemudian, dilaporkan ke perusahaan, dan perusahaan akan melaporkan ke BPJS (Ketenagakerjaan)," kata dia.

Kendati bantuan subsidi gaji akan memasuki termin II yang diperkirakan mulai disalurkan minggu pertama November, namun pihaknya masih memberikan kesempatan kepada 152.000 nomor rekening pekerja yang bermasalah untuk segera menyelesaikannya.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Ini Jumlah Target Penerimanya

"Memang waktunya sudah pendek ya. Kami berusaha sekuat mungkin agar BSU ini diterima oleh semua buruh. Tapi kami juga berharap atau mengimbau kembali agar para pekerja ini mengecek rekeningnya kembali," ujarnya

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Kemenaker, ada tenggat waktu pengembalian sisa anggaran subsidi gaji sebelum dilakukan penutupan APBN akhir tahun ini.

"Sebelum empat bulan kami kembalikan ke Kas Negara, itu pasti kami disalahkan. Makanya kami menunggu sampai akhir November kalau bisa. Setelah bisa diklarifikasi, sebelum Desember, tutup anggaran kami sudah bisa salurkan. Jadi teman-teman (pekerja/buruh) masih ada waktu untuk memperbaiki," ucapnya.

Baca juga: Menkop UKM Dorong Instansi Pemerintah Belanja Produk UMKM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com