Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Ketentuan Perusahaan Konglomerasi, Ini Tujuan OJK

Kompas.com - 28/10/2020, 10:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan mengenai konglomerasi sektor jasa keuangan.

Ketentuan tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan. Beleid itu telah diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 14 Oktober lalu.

Wimboh mengatakan, beleid dibuat agar otoritas mampu melihat lebih detil kondisi perusahaan konglomerasi, yang jika bermasalah mampu menimbulkan potensi risiko terhadap sektor jasa keuangan.

Konglomerasi ini biasanya berbentuk emiten, memiliki perusahaan asuransi hingga bank. Semua usaha terkait satu sama lain. Bahkan ada beberapa yang memiliki industri manufaktur dan berbagai kegiatan di sektor riil.

Baca juga: LPS Ungkap Tekanan Likuiditas Mulai Hilang, Ini Indikatornya

"Kami akan lihat lebih detil kondisi perusahaan konglomerasi, terutama yang bisa menimbulkan spill over kepada sektor keuangan, baik melalui transmisi perusahaan asuransi, perbankan, maupun pasar modal," kata Wimboh dalam dalam konferensi pers KSSK IV 2020 secara virtual, Selasa (27/10/2020).

Adapun saat ini, pihaknya sudah berusaha mengelompokkan menjadi tiga klaster perusahaan konglomerasi. Tercatat setidaknya ada 45 emiten di Indonesia yang masuk dalam konglomerasi keuangan.

"Kami akan monitor closely semua perusahaan konglomerasi ini, agar kalau ada hal-hal uang menimbulkan potensial risk spill over kepada sektor keuangan, bisa dilihat secara lebih dini," sebutnya.

Adapun dalam beleid, konglomerasi keuangan diartikan sebagai lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian.

Baca juga: Sudah Akhir Oktober, Kapan Subsidi Gaji Termin II Ditransfer?

Grup usaha yang terdiri dari perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, maupun LJK lainnya memiliki total aset mencapai Rp 100 triliun dari kegiatan bisnisnya di semua LJK.

Namun, konglomerasi bisa ditetapkan oleh OJK meski tidak memenuhi aset Rp 100 triliun, bila terdapat dua atau lebih LJK dalam satu grup karena keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian.

Begitu pun jika asetnya menurun kurang dari Rp 100 triliun, grup itu tetap memenuhi kriteria konglomerasi keuangan yang sesuai dengan aturan OJK.

Ada beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi perusahaan konglomerasi ini. Entitas utama dari grup utama wajib menyusun dan memiliki piagam korporasi yang memuat tujuan, dasar penyusunan, ruang lingkup, struktur konglomerasi keuangan, tugas dan tanggung jawab direksi entitas utama, dan direksi LJK anggota konglomerasi.

Piagam Korporasi ini wajib disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 31 Desember 2020 untuk pertama kalinya. Bila tidak memenuhi kewajiban, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.

Bila tetap tidak menyampaikan kewajiban pelaporannya hingga batas akhir penyampaian, perusahaan konglomerasi akan dikenai sanksi administratif berupa denda Rp 1 juta/hari dan paling banyak Rp 30 juta.

Baca juga: Ini Masalah Rekening Bank yang Buat Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com