JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan mengenai konglomerasi sektor jasa keuangan.
Ketentuan tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan. Beleid itu telah diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 14 Oktober lalu.
Wimboh mengatakan, beleid dibuat agar otoritas mampu melihat lebih detil kondisi perusahaan konglomerasi, yang jika bermasalah mampu menimbulkan potensi risiko terhadap sektor jasa keuangan.
Konglomerasi ini biasanya berbentuk emiten, memiliki perusahaan asuransi hingga bank. Semua usaha terkait satu sama lain. Bahkan ada beberapa yang memiliki industri manufaktur dan berbagai kegiatan di sektor riil.
Baca juga: LPS Ungkap Tekanan Likuiditas Mulai Hilang, Ini Indikatornya
"Kami akan lihat lebih detil kondisi perusahaan konglomerasi, terutama yang bisa menimbulkan spill over kepada sektor keuangan, baik melalui transmisi perusahaan asuransi, perbankan, maupun pasar modal," kata Wimboh dalam dalam konferensi pers KSSK IV 2020 secara virtual, Selasa (27/10/2020).
Adapun saat ini, pihaknya sudah berusaha mengelompokkan menjadi tiga klaster perusahaan konglomerasi. Tercatat setidaknya ada 45 emiten di Indonesia yang masuk dalam konglomerasi keuangan.
"Kami akan monitor closely semua perusahaan konglomerasi ini, agar kalau ada hal-hal uang menimbulkan potensial risk spill over kepada sektor keuangan, bisa dilihat secara lebih dini," sebutnya.
Adapun dalam beleid, konglomerasi keuangan diartikan sebagai lembaga jasa keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian.
Baca juga: Sudah Akhir Oktober, Kapan Subsidi Gaji Termin II Ditransfer?
Grup usaha yang terdiri dari perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, maupun LJK lainnya memiliki total aset mencapai Rp 100 triliun dari kegiatan bisnisnya di semua LJK.
Namun, konglomerasi bisa ditetapkan oleh OJK meski tidak memenuhi aset Rp 100 triliun, bila terdapat dua atau lebih LJK dalam satu grup karena keterkaitan kepemilikan maupun pengendalian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.