Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Masuk Daftar Hitam? Peserta Kartu Prakerja Gelombang 10 Segera Beli Pelatihan Pertama Anda!

Kompas.com - 28/10/2020, 15:01 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja memperingatkan peserta gelombang 10 untuk segera membeli pelatihan pertama.

Sebab pada tanggal 31 Oktober 2020 menjadi batas akhir bagi peserta gelombang 10 untuk membeli pelatihan pertama mereka.

"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 adalah tanggal 31 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis PMO Kartu Prakerja melalui akun instagram resmi @prakerja.go.id, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: 373.745 Orang Masuk Daftar Hitam Kartu Prakerja, Ini Sebabnya

Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Bila lewat dari waktu tersebut maka belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut.

Head of Communciations PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal masuk daftar hitam sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi.

Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja. "(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," ujar dia.

Hingga gelombang 9, sudah ada 373.745 orang yang kepesertaannya dicabut.

Pemerintah menganggarkan Rp 20 triliun untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja tahun ini.

Rinciannya yaitu sebesar Rp 5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp 13,45 triliun, dana survei Rp 840 miliar, dan Project Management Office (PMO) Rp 100 juta.

Setiap peserta program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta. Bantuan tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan). Selanjutnya, insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

Baca juga: PMO Kartu Prakerja Gandeng Kejagung untuk Penanganan Masalah Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com