Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Gubernur Tentukan Upah Minimum Tahun Depan? Ini Kata Menaker

Kompas.com - 28/10/2020, 19:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, menurut Ida, surat edaran ini hanya menjadi instruksi kepada gubernur seluruh provinsi.

Lalu, dapatkah gubernur memutuskan upah minimum tahun depan tidak sesuai surat edaran tersebut?

Baca juga: Menaker: Sudah 18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 Tidak Naik

"Di surat edaran itu memang meminta tetapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya," katanya ditemui di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Ida menambahkan, keputusan upah minimum 2021 yang ditetapkan setara dengan upah minimum tahun ini telah melibatkan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Bahkan, keputusan upah minimum tersrbut Depenas juga menerima usulan dari Dewan Pengupahan di daerah.

"Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi. Karena ketika kami mendiskusikan dewan pengupahan nasional itu sebenarnya juga berdasarkan masukan dari berbagai pengurus dewan pengupahan daerah," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Upah Minimum Tak Naik agar Perusahaan Tak PHK Karyawan

Sementara itu, keputusan upah minimum tahun depan tidak naik ini menurut Ida, dilandasi pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020 yang tumbuh minus 5,32 persen.

Kemudian, berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat 85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Terdiri atas 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com