Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji | Relawan Jokowi Jadi Komisaris BUMN

Kompas.com - 29/10/2020, 06:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

1. Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 akan dilakukan pada awal November 2020.

"Kami targetkan pembayaran termin II ( pencairan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan) dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja sebagai penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp 37,7 triliun.

Selengkapnya, silakan baca di sini.

2. BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Ini Jumlah Target Penerimanya

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, awalnya program ini telah berakhir pada September lalu, tetapi lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM.

Program bantuan ini pun diperpanjang hingga Desember 2020.

Selengkapnya, silakan klik tautan ini.

3. Jokowi Borong Vaksin Covid-19 yang Belum Lolos Uji Klinis, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid-19 akan dilakukan secara aman dan efektif sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Kalau aman itu vaksin harus sudah ikuti tahap uji klinis yang benar. Ini penting untuk memberi keyakinan ke masyarakat,” kata Sri Mulyani dilansir dari Antara, Rabu (28/10/2020).

Sri Mulyani mengatakan pengadaan vaksin secara aman berarti semua aspek yang bersifat ilmiah akan tetap dipenuhi sesuai standar yang sudah dilakukan atau diadopsi secara internasional.

Selengkapnya, baca di sini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com