Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi.
Surat ini sebagai instruksi bagi kepala daerah untuk memutuskan upah minimum. Kendati adanya surat edaran, keputusan kata Ida, ada di ranah para gubernur tersebut.
Lantas, bagaimana dengan gubernur yang tidak mengikuti aturan dari surat edaran penetapan upah minimum tersebut?
Selengkapnya, silakan cek di sini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.
Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.
Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.
Selengkapnya, silakan klik tautan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.