Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mentan SYL Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Kompas.com - 30/10/2020, 15:53 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Kemudian, Zwavelzure Ammoniak (ZA) yang semula 23.702 ton menjadi 28.762 ton. Sementara itu, pupuk Phonska semula 43.341 menjadi 33.692 ton, dan pupuk Petroganik semula 20.425 ton menjadi 18.125 ton.

Meski demikian, Suwaji menuturkan, pihaknya tetap melakukan berbagai cara untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan pupuk.

Baca juga: Lewat e-RDKK, Kementan Minimalisir Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Adapun cara yang dilakukan Suwaji antara lain memberi sosialisasi ke masing-masing Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan, perihal keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi.

"Kami juga memastikan pembeli pupuk subsidi adalah petani yang masuk dalam e-RDKK, penggunaan pupuk non-subsidi dan pupuk organik," sambungnya.

Tak hanya itu, Suwaji menambahkan, kios pengecer wajib menyediakan stok pupuk non subsidi minimal satu ton untuk masing-masing jenis pupuk.

"Kami juga memberitahukan penyuluh pertanian agar selalu berkoordinasi bersama distributor, kios dan poktan terkait ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi," tuturnya.

Baca juga: Alasan Kementan Soal Penyebab Langkanya Pupuk Subsidi

Pada kesempatan itu, Suwaji mengatakan, mulai awal tahun 2021, penyaluran pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani.

"Untuk yang belum mendapatkan Kartu Tani, harus terlebih dahulu mendaftar pada kelompok tani setempat," jelasnya.

Pendaftaran tersebut, lanjut Suwaji, juga bisa langsung kepada tim entry data e-RDKK Kecamatan masing-masing, dalam hal ini penyuluh pertanian (PPL) di balai penyuluhan pertanian (BPP) Kecamatan.

"Semua petani akan mendapatkan Kartu Tani dan pupuk bersubsidi, asalkan mereka sudah terdaftar pada sistem e-RDKK," tegas Suwaji lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com