Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum Tidak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional

Kompas.com - 31/10/2020, 09:12 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan, nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, atau dengan kata lain tidak naik.

Bukan lagi demo, namun KSPI mengancam akan mogok kerja nasional.

"Berbeda dengan mogok nasional yang dilakukan pada tanggal 6-8 Oktober lalu, kali ini bentuknya adalah mogok kerja nasional yang dilakukan oleh serikat buruh di tingkat pabrik,” kata Said Iqbal melalui siaran pers, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Kemenaker: Sudah 28 Provinsi Setuju Upah Minimum 2021 Tidak Naik

Said mengatakan, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.

Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen, sedangkan angka inflansi mendekati 78 persen.

“Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen,” ungkap dia.

Said juga mengatakan, dengan analogi yang sama, maka pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.

Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?

Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Namun demikian, jika dirasa berat, Dewan Pengupahan dan Pemerintah Derah bisa berunding, berapa kenaikan upah minimum yang dirasa tepat.

Di satu sisi, saat ini masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa, sehingga kenaikan mungkin tidak perlu dipukul rata, mengingat tidak semua perusahaan mampu membayar kenaikan upah minimum.

Namun, tidak ada kesepakatan apapun dari Dewan Pengupahan Nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.

 

Bahkan di dalam forum yang lebih besar yang dihadiri Dewan Pengupahan Nasional tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota, tidak ada keputusan yang menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak naik.

Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar para gubernur mengabaikan suarat edaran tersebut. Kalau tidak ada kenaikan upah minimum, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law.

“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," tegasnya.

Baca juga: Teguran hingga Diberhentikan, Sanksi untuk Kepala Daerah yang Tak Ikuti SE Upah Minimum

Dalam waktu dekat, KSPI berencana melakukan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 2 November di Depan Istana dan Mahkamah Konstitusi.

Aksi juga akan dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan.

Ditegaskan juga, aksi-aksi yang akan dilakukan KSPI adalah aksi yang terukur, terarah, konstitusional, dan tidak anarkis.

“Kami meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada Menaker agar mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021,” ungkap Said.

Baca juga: Bisakah Gubernur Tentukan Upah Minimum Tahun Depan? Ini Kata Menaker

Aksi serupa juga akan dilakukan tanggal 9 November di DPR RI untuk mendesak dilakukan legislative Review terhadap UU Cipta Kerja. Selanjutnya tanggal 10 November 2020 aksi akan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, meninta Menaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com