Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Pakai Pinjaman KTA untuk DP Rumah agar Keuangan Selamat

Kompas.com - 01/11/2020, 08:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kendala banyak orang membeli rumah KPR adalah persoalan DP atau uang muka.

Bagaimana tidak? Anda harus menyiapkan uang puluhan sampai ratusan juta rupiah untuk mengambil KPR.

Itu saja sudah bikin pusing tujuh keliling mengumpulkan dananya. Harus kerja banting tulang, siang dan malam kalau enggak mau tinggal di pondok indah mertua selamanya.

Baca juga: Milenial juga Bisa Beli Rumah Sendiri, Ikuti 4 Cara ini!

Sebetulnya Bank Indonesia (BI) sudah melonggarkan ketentuan DP rumah pertama dari 15 persen menjadi nol persen. Tetapi faktanya, tidak semua bank menerapkan aturan tersebut.

Jadilah, masyarakat tetap harus menyetor DP bila ingin mengambil KPR. Sebagai contoh, Anda ingin membeli rumah KPR seharga Rp 300 juta.

Asumsi DP sebesar 15 persen. Berarti Anda harus menyediakan uang muka sebesar Rp 45 juta.

Jika harus menabung sekitar Rp 500.000 per bulan, maka butuh waktu 90 bulan atau lebih dari 7 tahun untuk mengumpulkan DP. Keburu harga rumah naik, DP juga makin besar.

Karena ngebet punya rumah, banyak orang mengakali pakai cara lain yang lebih cepat, yakni mengajukan pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk membayar DP rumah. Bahkan lewat online, hanya berbekal KTP saja. Duit cair dalam waktu 2-3 hari.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Apa Pengaruhnya ke Kemampuan Membeli Rumah?

Sekilas cara tersebut sangat menguntungkan. Tetapi ternyata ada masalah lebih besar yang akan menimpa Anda bila memakai pinjaman KTA untuk DP rumah KPR. Apa saja itu?

Berikut penjelasannya, seperti dikutip dari Cermati.com, Minggu (1/11/2020).

1. Cicilan gede

Membeli rumah KPR sama saja berutang, kemudian Anda gali lubang lagi dengan mengajukan pinjaman KTA untuk menutup lubang sebelumnya. Cara ini akan membebani keuangan bulanan Anda.

Contohnya Anda mengajukan pinjaman KTA sebesar Rp 50 juta untuk DP harga rumah Rp 300 juta. Bunga flat 1 persen selama 5 tahun (60 bulan).

Berarti cicilan per bulan beserta bunganya sebesar Rp 1,33 juta per bulan.

Harga rumah Rp 300 juta, DP 15 persen = Rp 45 juta. Pokok kredit = Rp 345 juta. Tenor 15 tahun (180 bulan). Asumsi suku bunga 10,50 persen.

Baca juga: Tips Cerdas Membeli Rumah Lewat KPR

Maka cicilan per bulan = Rp 3.018.750. Semakin mahal harga rumah yang diambil, angsuran setiap bulannya pun semakin tinggi.

Dengan begitu, Anda akan punya dua utang sekaligus. Yakni kewajiban membayar angsuran pinjaman KTA dan cicilan rumah saban bulan. Total Rp 1,33 juta + Rp 3,02 juta = Rp 4,35 juta per bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com