2. Dokumen mobil harus lengkap
Membeli mobil bekas tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu saja sangat berisiko. Sebab, untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut akan memakan biaya dan waktu.
Namun di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang.
Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.
Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.
Baca juga: Menhub Janji Beri Solusi untuk Nelayan di Sekitar Pelabuhan Patimban
Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.
3. Usahakan untuk tidak mengkredit
Ada alasan kuat, mengapa tidak disarankan membeli mobil bekas secara cicilan atau kredit. Alasannya yaitu karena pengeluaran bulanan kita bisa semakin membengkak.
Cicilan mobil tentu memunculkan pengeluaran pasif yang harus dibayarkan per bulan. Ketika mobil yang kita kredit juga membutuhkan pergantian suku cadang, maka sudah pasti pengeluaran bulanan kita membengkak.
Ada dua cara untuk mengukur kemampuan Anda dalam membeli mobil:
Baca juga: Sisi Lain Menko Luhut dan Janjinya Usai 2024
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan