Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Sebut Baru 15 Daerah yang Putuskan Tidak Menaikkan UMP 2021

Kompas.com - 01/11/2020, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang menyebutkan, terdapat 15 provinsi menyatakan mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Sementara itu ada 5 provinsi yang bertolak belakang dengan SE tersebut, memutuskan untuk menaikkan UMP yang diumumkan pada 31 Oktober 2020. Namun kata dia, provinsi-provinsi tersebut baru menyatakan secara lisan, belum memberikan surat keputusan (SK) dari daerah.

"Saat ini ada 15 provinsi yang menyatakan mengikuti sesuai ketentuan surat edaran tidak menaikkan upah secara by lisan. Tetapi surat keputusannya belum kami terima. Sedangkan, lima provinsinya memutuskan untuk menaikkan upah," ujarnya dihubungi Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Jawa Tengah dan DIY Naikkan UMP 2021, Ini Kata Menaker

Namun, pihaknya belum bisa mengumumkan secara detail provinsi mana saja yang mengikuti aturan SE Menaker atau tidaknya.

Lebih lanjut kata Haiyani, terkait adanya provinsi yang memutuskan menaikkan upah minimumnya, kepala daerah tersebut dipastikan mengetahui kondisi masing-masing daerah. Termasuk juga kondisi perusahaan di daerah tersebut.

"Yang tahu kondisi daerah ini kan para gubernurnya. Sekarang kan tinggal bagaimana pelaksanaan pengawasannya. Kami hanya sebagai kolektif data daerah mana saja yang mengikuti aturan surat edaran," ucapnya.

Padahal sebelumnya, berdasarkan data Kemenaker per 27 Oktober 2020, pukul 16.35 WIB, terdapat 18 provinsi mengikuti SE Menaker.

Baca juga: Listrik DKI dan Sekitarnya Padam, Erick Thohir Datangi Kantor PLN

Antara lain Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauizyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini Penyebab Mati Listrik di Sejumlah Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com