JAKARTA, KOMPAS.com - Semua provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP pada tahun depan. Pengumuman UMP 2021 serentak ini mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum pada tahun depan. Ini artinya upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun ini.
Dalam surat edaran yang sama, pemerintah pusat mengimbau para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 karena adanya pandemi virus corona (Covid-19).
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota atau UMK diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
Baca juga: Ini Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum, baik UMP maupun UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Berikut daftar UMP 2021 dari 6 provinsi di Pulau Jawa dari yang tertinggi hingga terendah.
1. Jawa Tengah
Dilansir dari Antara, Minggu (1/11/2020), Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar.
Baca juga: Upah Minimum Tidak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional
Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.