Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian UMP 2021 Pulau Jawa: DKI Tertinggi, Yogyakarta Paling Rendah

Kompas.com - 02/11/2020, 08:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020, seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021 secara serentak.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. Alasannya, karena banyak dunia usaha terpukul akibat pandemi Covid-19.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Baca juga: UMP Jatim Naik, Ini Respons Serikat Buruh

Barikut daftar UMP 2021 dari mulau tertinggi hingga terendah di Pulau Jawa:

UMP DKI Jakarta

  • UMP Jakarta 2021 Rp 4.416.186
  • UMP Jakarta 2020 Rp 4.276.349
  • Kenaikan Rp 139.837 (naik 3,27 persen)

UMP Banten

UMP Jawa Barat

Baca juga: 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia

UMP Jawa Timur

  • UMP Jawa Timur 2021 Rp 1.868.777
  • UMP Jawa Timur 2020 Rp 1.768.777
  • Kenaikan Rp 100.000 (naik 5,65 persen)

Jawa Tengah

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com