JAKARTA, KOMPAS.com - Mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020, seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021 secara serentak.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. Alasannya, karena banyak dunia usaha terpukul akibat pandemi Covid-19.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Baca juga: UMP Jatim Naik, Ini Respons Serikat Buruh
Barikut daftar UMP 2021 dari mulau tertinggi hingga terendah di Pulau Jawa:
UMP DKI Jakarta
UMP Banten
UMP Jawa Barat
Baca juga: 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia
UMP Jawa Timur
Jawa Tengah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.