Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan, pihaknya berfungsi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Pelaksanaan fungsi ini dilakukan dengan memberikan wadah untuk menampung pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.
Menurutnya, diperlukan peningkatan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait, seperti Kemendag.
Terutama di masa pandemi saat ini, di mana transaksi online meningkat pesat.
“Sebab peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19 itu menambah risiko kerugian bagi konsumen," kata Rizal.
Melihat peran penting konsumen, maka perlindungan konsumen harus didukung dengan sinergitas dari semua pemangku kepentingan.
Harkonas diharapkan menjadi pengingat sekaligus memperkuat kedudukan konsumen sebagai penentu peningkatan ekonomi nasional.
"Peningkatan keberdayaan konsumen menjadi kunci penting untuk membangun kepercayaan konsumen di Indonesia," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.