Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Pandemi, Pengaduan Konsumen soal Transaksi Online Melonjak

Kompas.com - 02/11/2020, 15:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, telah menerima 1.176 pengaduan konsumen sepanjang tahun 2020. Lonjakan pengaduan tertinggi ada pada sektor perdagangan melalui sistem elektronik sebanyak 299 pengaduan.

"Kasus perdagangan melalui perdagangan elektronik lonjakannya cukup tinggi di masa pandemi ini," ujar Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam dalam webinar Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020, Senin (11/2/2020).

Ia menjelaskan, pokok masalah yang diadukan terkait perdagangan melalui sistem elektronik adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce, dan pokok masalahnya mayoritas adalah mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui one time password (OTP).

Baca juga: BPS: Oktober Inflasi, tapi Daya Beli Masyarakat Belum Pulih

Rizal mengatakan, berdasarkan kasus tersebut, pelaku melakukan pembajakan pada akun e-commerce korban. Kemudian pelaku bertransaksi menggunakan akun tersebut dan menguras uang melalui alat pembayaran yang digunakan korban, baik itu kartu kredit maupun rekening bank.

"OTP ini harus dicermati dan lebih hati-hati oleh konsumen. Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19, menambah risiko kerugian bagi konsumen," kata dia.

Ia mengungkapkan, seringkali penanganan sengketa perdagangan elektronik mengalami kesulitan karena e-commerce yang terdaftar di luar negeri. Sehingga otoritas antar negara kerap berdebat terkait penerapan hukum yang ingin dilakukan.

Menurut Rizal, persoalan ini sedang diupayakan melalui diskusi di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan mengangkat isu cross border e-commerce.

"Di masa pandemi ini, isu-isu cross border akan terus meningkat dan tentunya butuh pengawasan yang cukup ketat. Ini perlu koordinasi dan kerjasama yang cukup tinggi lintas sektoral," kata dia.

Baca juga: Pentingnya Perlindungan Konsumen untuk Dorong Perekonomian

Adapun di dalam negeri sendiri sudah ada beleid yang diterbitkan sebagai upaya untuk mengatur perdagangan elektronik, diantaranya Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Perdagangan.

Rizal menambahkan, selain pengaduan di sektor perdagangan, persoalan yang juga diadukan oleh konsumen adalah mengenai perlindungan data pribadi. Ia mengatakan, pandemi membuat sebagian besar transaksi dilakukan secara daring sehingga memerlukan registrasi akun dengan memberikan data-data pribadi.

"Nah kami sedang memikirkan mengenai bagaimana pengamanan data pribadi ini, sambil menunggu disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi," tutup Rizal.

Baca juga: Hari Ini, Pendaftaran Gelombang 11 Kartu Prakerja Dibuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com