JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan keprihatinannya kepada para pekerja atau buruh yang kerap menyamaratakan upah minimum.
Menurut dia, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial.
"Yang disalahartikan sampai hari ini, kami masih prihatin bahwa seolah-olah upah minimum ini yang sifatnya upah rata-rata, padahal enggak seperti itu. Sehingga kalau mau upayakan upah di atas upah minimum itu sebetulnya ada dalam skala upah," ujarnya dalam konfrensi pers secara daring, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Upah Minimum Tidak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional
Menurut Hariyadi, formulasi perhitungan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang selama ini dilontarkan dan dituntut oleh serikat pekerja, justru menghasilkan upah lebih rendah.
"Dari sisi formula yang dipakai karena Undang-Undang Cipta Kerja belum diundangkan sehingga yang berlaku adalah PP 78/2015. Kalau memakai PP 78 perhitungannya ada pertumbuhan ekonomi nasional ditambah dengan inflasi," katanya.
"Kalau memakai rumus itu maka hasilnya adalah negatif. Karena kita minus 5,32 persen dan inflasi 1,24 persen. Kalau ditambahkan, itu masih minus 3 persen. Tentunya tidak mungkin pakai formula itu, karena enggak mungkin upahnya naik tapi turun sehingga rekomendasi upahnya tetap," jelas Hariyadi lagi.
Dirinya menilai, dari hasil kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja yang telah disesuaikan menjadi 64 komponen oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), menunjukkan masih di bawah upah minimum.
"Artinya, KHL itu kalau dihitung dengan komponen yang ada masih di atas upah minum yang berlaku karena inflasi rendah bahkan beberapa daerah deflasi. Kondisi ini yang tidak memungkinkan untuk menaikkan tahun depan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan yang dilakukan oleh tiga kepala daerah. Yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur DIY yang telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dan tidak mengacu terhadap Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?
"Hal ini benar, karena menggunakan PDB (Produk Domestik Bruto). Yaitu caranya menghitung year to year, dari September 2019 sampai September 2020," katanya melalui tayangan video yang diterima Kompas.com, Minggu (1/11/2020).
Bahkan, Said menilai bahwa SE Menaker tersebut tidak tepat dijadikan pedoman atau acuan. Said Iqbal menegaskan, para kepala daerah harus memperhitungkan upah minimum dari kondisi perekonomian serta inflasi masing-masing daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.