Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tidak Rugi, Masyarakat Harus Jadi Konsumen yang Cerdas

Kompas.com - 02/11/2020, 17:51 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, masyarakat perlu mencermati setiap barang atau jasa yang ingin dibeli agar tidak menimbulkan kerugian pada diri sendiri.

"Kami berharap jadilah konsumen yang cerdas, tidak gampang teriming-imingi. Kalau ingin lakukan transaksi, lihat betul-betul apakah yang diperdangkan ini sudah sesuai ketentuan," ujar Veri dalam webinar Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020, Senin (11/2/2020).

Veri mencontohkan, seperti saat melakukan transaksi jual beli secara leasing atau kredit.

Baca juga: Selama Pandemi, Pengaduan Konsumen soal Transaksi Online Melonjak

Seringkali banyak calon konsumen yang enggan membaca isi perjanjian yang diajukan pelaku usaha terkait transaksi tersebut.

Padahal, menurutnya, isi perjanjian itu perlu dicermati sehingga calon konsumen bisa tahu apakah ada perjanjian yang merugikan konsumen atau tidak.

Veri menekankan, hak konsumen telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Di situlah kita sebagai konsumen itu diharapkan (membacanya). Karena di UU telah diatur hak kita sebagai konsumen, kita berhak protes terhadap pelaku usaha kalau memang ini tidak betul, memojokkan konsumen," kata Veri.

"Itulah salah satu contoh peran kecil saja yang kami harapkan konsumen dapat lebih mengetahui hak dan kewajibannya," lanjut dia.

Selain itu, saat membeli barang secara online, diharapkan pula masyarakat bisa mencermati barang tersebut sebelum memutuskan membelinya.

Salah satunya terkait kepastian barang tersebut sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

Di sisi lain, kata Veri, Kemendag juga berupaya untuk menertibkan pelaku usaha yang melakukan kecurangan, khususnya dalam perdagangan secara online.

Baca juga: Pentingnya Perlindungan Konsumen untuk Dorong Perekonomian

Ia menekankan, baik online maupun konvensional memiliki standar kewajiban yang sama dalam memenuhi hak konsumen.

Menurutnya, bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, Kemendag akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir pada website atau situs pelaku usaha tersebut.

"Pelaku usaha juga ada yang kami lakukan peringatan-peringatan, bahkan kami minta surat pernyataan, apabila diketahui melanggar beberapa kali, kami tidak segan-segan merekomendasikan kepada dinas atau kementerian/lembaga terkait untuk bekukan atau mencabut izinnya. Ini untuk melindungi konsumen," pungkas Veri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com