Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Kenaikan Upah Minimum Menimbulkan Masalah Baru

Kompas.com - 02/11/2020, 20:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, daerah yang memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 akan menimbulkan babak permasalahan baru.

Sebab, dipastikan adanya tuntutan dari pekerja atau buruh yang sebelumnya telah menerima upah di atas upah minimum akan memprotes kebijakan tersebut.

"Dampak kenaikan upah minimum bagi pengusaha otomatis akan menimbulkan masalah baru. Karena ada teman-teman di atas upah minimum pasti akan permasalahkan, bakal ada sundulan," ujar Hariyadi dalam konfrensi pers secara daring, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Saran Ekonom ke Anies Baswedan Agar UMP DKI 2021 Tak Membingungkan

Disinggung terkait adanya unsur politisme atas keputusan kepala daerah menaikkan upah minimum tahun depan, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Hariyadi tak berkomentar banyak.

Namun, ia tak menampik ada upaya mencari perolehan suara dari setiap keputusan yang dilakukan oleh ketiga kepala daerah tersebut.

"Kalau mereka itu bukan Pilkada ya, tapi mau Pilpres. Tapi seingat saya nama-nama ini yang muncul di polling-polling yang akan berkompetisi di tahun 2024," ucap Hariyadi.

Walaupun demikian, pelaku dunia usaha tetap menyayangkan keputusan kenaikan UMP di lima daerah yang dia ketahui, meliputi DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan terakhir informasi yang dia dapatkan Jawa Barat, menyusul untuk memutuskan hal serupa.

"Tapi yang saya sampaikan, keputusan (kenaikan upah) tersebut kurang memperhatikan esensi kondisi saat ini. Kalau kita terus-terusan tidak melihat dari supply dan demand pasti akan sulit dari waktu ke waktu," ungkap Hariyadi.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Baca juga: UMP 2021 Naik di Beberapa Daerah, Apindo: Ini Menambah Beban...

SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi telah ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh kepala daerah pada 31 Oktober 2020.

Dalam laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terdapat 15 provinsi yang menyatakan mengikuti aturan SE Menaker.

Lima provinsi disebutkan menolak untuk mengikuti surat edaran itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com