JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Apindo Bidang Peternakan dan Perikanan Anton J. Supit menekankan bahwa upah minimum tersebut tidak diperuntukkan bagi pekerja yang sudah berkeluarga. Melainkan, bagi pekerja pemula yang berstatus lajang.
"Jadi upah minimum tidak didesain untuk satu keluarga. Memang pada dasarnya tidak untuk satu keluarga," ujar dia dalam konfrensi pers daring, Senin (2/11/2020).
Sementara, bagi pelamar yang lulusan sarjana, menurut Anton, upah berdasarkan hasil negosiasi. Di samping itu, persoalan upah minimum ini, lanjut dia, kerap dipermasalahkan tiap tahun.
Baca juga: Gaji UMR Bisa Punya Rumah? Ini Caranya
Padahal, menurut dia, yang harus dilakukan oleh para serikat pekerja/serikat buruh adalah bernegosiasi upah dengan para pemberi kerja atau perusahaan.
"Kenapa sih tiap tahun kita harus meributkan soal UMP. Yang sebenarnya harus didorong bagi serikat pekerja atau buruh adalah bernegosiasi kepada perusahaannya. Karena yang tahu kondisi mereka," katanya.
Lebih lanjut kata dia bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut tidak melarang pekerja/buruh meminta kenaikan upah.
"Jadi sebenarnya SE ini tidak melarang pekerja mendapatkan upah yang lebih banyak dari sebelumnya. Karena yang diatur ini upah minimum tidak naik," ujarnya.
Selain itu, Anton menyebutkan, jumlah perusahaan selama pandemi Covid-19 yang alami penurunan pendapatan mencapai 84 persen. Kemudian, sebanyak 14 persen masih dalam kondisi stabil penerimaannya, dan 2 persennya justru di saat pandemi mulai berkembang.
"Kalau kita lihat semangat atau jiwa dari surat edaran Menaker (terkait upah minimum) ini adalah menyelamatkan ekonomi. Karena menurut catatan kami sebesar 84 persen itu usaha atau perusahaan mengalami drop penerimaannya, yang stabil 14 persen, dan yang masih mendapatkan profit atau mulai berkembang sekitar 2 persen," papar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.