Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Omnibus Law, Birokrasi, Demokrasi, dan Penerbangan

Kompas.com - 03/11/2020, 05:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BELAKANGAN ini kita semua dihebohkan oleh munculnya Omnibus Law, sebuah terobosan yang diprakarsai oleh Presiden Jokowi dalam upaya menembus hambatan birokrasi terutama dalam proses mengurus berbagai macam perizinan. Hal ini terutama sekali di prioritaskan bagi kemudahan para investor untuk dapat dengan mudah mengembangkan usahanya.

Sudah menjadi rahasia umum tentang proses perijinan ini yang banyak dikeluhkan oleh para pengusaha. Omnibus Law bukanlah sesuatu yang baru dari keinginan Presiden Jokowi, karena sejak beliau menjabat sebagai wali kota Solo, maka salah satu karya besarnya adalah menyederhanakan banyak prosedur adminstrasi pemerintahan dalam jajarannya.

Memangkas prosedur yang berbelit-belit sekaligus menyederhanakan banyak peraturan yang tumpang tindih, memang merupakan salah satu kunci sukses dari kenerja pemerintahan yang sekaligus akan mempermudah upaya mencapai kesejahteraan masyarakat luas.

Tidak terlalu jelas tentang apa yang menjadi penyebab utama, akan tetapi kenyataannya yang terjadi adalah meluasnya penolakan terhadap gagasan Omnibus Law yang bahkan diiringi dengan demonstrasi yang anarkis di beberapa kota besar di Indonesia.

Ada penilaian tentang Omnibus Law ini yang terlalu dipaksakan, dalam arti terburu-buru dilakukan saat kita semua sibuk menghadapi pandemi Covid-19. Ada pula penilaian yang menyebutkan bahwa Omnibus Law sangat kurang disosialisasikan sebelumnya, sehingga dengan mudah dijadikan bahan untuk mengerahkan masa untuk berdemonstrasi menolak kebijakan itu.

Lebih dari itu bahkan banyak pula kalangan intelektual terpelajar dan para akedemisi yang mengulas secara detil isi dari Omnibus Law tersebut dengan kesimpulan banyak terdapat kekurangan dalam pasal-pasal di Omnibus Law tersebut. Pada intinya terlihat dipermukaan penolakan yang sangat kuat dari banyak pihak.

Sepintas, penolakan yang muncul terhadap Omnibus Law tentu saja menjadi sangat dipahami bila mengingat bahwa Omnibus Law bertujuan memangkas banyak prosedur dalam jajaran birokrasi terutama dalam masalah peijinan usaha.

Dengan dimudahkannya mekanisme perizinan, maka dipastikan akan banyak dampak yang terjadi bagi mereka yang selama ini justru menikmati kesemrawutan prosedur birokrasi dalam berbagai hal yang menyangkut perijinan. Pungutan liar yang selama puluhan tahun berjalan dengan “bebas” nya, seolah terlindungi oleh banyaknya peraturan, kini akan disederhanakan.

Omnibus Law memang bertujuan terutama sekali menutup kesempatan banyak orang untuk melakukan korupsi yang selama ini sudah merajalela. Sekali lagi, dengan Omnibus Law ini maka akan ada banyak pihak yang merasa dirugikan. Terlepas dari masih banyaknya kekurangan dari Omnibus Law ini, patut disayangkan langkah strategis Presiden yang sangat brilian ini mendapat tentangan yang luas.

Penolakan terhadap banyak hal menyangkut Omnibus Law terutama sekali mengarah kepada isi dari Omnibus Law itu sendiri. Yang pasti ide yang sangat bagus yang melatarbelakangi niat dari Omnibus Law seolah tenggelam dalam hiruk pikuk penolakan terhadap isi dari Omnibus Law. Serangan- serangan terhadap Omnibus Law selalu saja berlindung di bawah jargon demokrasi yang melegalkan soal perbedaan pendapat.

Atas nama demokrasi, selama ini yang terlihat semata adalah harus adanya kelompok oposisi untuk mengawasi kebijakan pemerintah. Di sisi lainnya persepsi tentang perbedaan pendapat adalah persoalan yang biasa dalam berdemokrasi. Lebih jauh lagi, demokrasi juga sering ditonjolkan dalam masalah kebebasan berbicara, yang kemudian terlihat kebablasan jauh dari unsur yang konstruktif.

Terlihat sekali banyak pihak yang sangat menikmati demokrasi yang seolah menempatkan diri sebagai bebas sekali yang tanpa batas. Pada akhrinya, maka bisa saja orang berkesimpulan bahwa dalam eforia berdemokrasi dengan sekian banyak kebebasan yang diperoleh, membawa kita semua pada apa sebenarnya yang menjadi tujuan kita bersama dalam bernegara.

Realitanya terlihat negara sudah sebagai bangsa yang terpecah. Satu pihak pendukung pemerintah yang sah, dan pihak lainnya yang menentang apapun yang menjadi kebijakan pemerintah. Kondisi yang sangat menyedihkan, karena unsur persatuan nasional menjadi sebuah hal yang jauh panggang dari api. Padahal, tanpa persatuan yang erat akan sangat sulit negara ini untuk dapat bekerja dalam mencapai cita-citanya.

Sepintas terlihat, demokrasi justru telah menghasilkan kelompok yang gemar berdemonstrasi dengan brutal dan anarkis, jauh dari tingkah laku sopan santun yang beradab.

Selain dalam perspektif birokrasi dan pemahaman keliru dalam berdemokrasi, Omnibus Law ternyata memberikan juga rasa optimis pada bidang penerbangan. Tercantum antara lain dalam Omnibus Law beberapa peraturan yang cenderung memudahkan bagi mereka yang akan memulai bisnis di bidang penerbangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com