JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terintervensi pihak mana pun dalam memutus perkara judicial review atau uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea berharap MK tidak main-main dengan gugatan para buruh terhadap UU Cipta Kerja.
“Karena ini menyangkut sekian juta buruh Indonesia. Kita memberi pesan kuat ke MK dan kepada majelis hakim yang mulia, jangan pernah menistakan perjuangan murni kaum buruh. Jangan pernah menganggap main-main," ujar Andi, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Buruh Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung MK
Andi menilai perjuangan melalui uji materi benar-benar untuk memperjuangkan nasib buruh yang terdegradasi karena UU Cipta Kerja.
“Karena kami yakin MK masih menjadi benteng keadilan," ungkapnya.
Andi Gani menambahkan, buruh akan turut mengawal sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, nantinya buruh siap memenuhi ruang persidangan.
Dia menilai, aksi ribuan buruh hari Senin bisa menjadi contoh dan membuktikan selalu berjalan aman, damai, dan tanpa rusuh.
“Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Kami buktikan hari ini ribuan buruh yang turun ke jalan tidak ada rusuh-rusuh semua damai," kata Andi.
Sampai saat ini, UU Cipta Kerja masih mendapat penolakan luas dari berbagai kalangan masyarakat seusai disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).
Mahasiswa dan buruh di berbagai daerah berulang kali turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan bisa memangkas hak-hak pekerja itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.