Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK, Buruh: Jangan Pernah Menganggap Main-main...

Kompas.com - 03/11/2020, 07:02 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terintervensi pihak mana pun dalam memutus perkara judicial review atau uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea berharap MK tidak main-main dengan gugatan para buruh terhadap UU Cipta Kerja.

“Karena ini menyangkut sekian juta buruh Indonesia. Kita memberi pesan kuat ke MK dan kepada majelis hakim yang mulia, jangan pernah menistakan perjuangan murni kaum buruh. Jangan pernah menganggap main-main," ujar Andi, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Buruh Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung MK

Andi menilai perjuangan melalui uji materi benar-benar untuk memperjuangkan nasib buruh yang terdegradasi karena UU Cipta Kerja.

“Karena kami yakin MK masih menjadi benteng keadilan," ungkapnya.

Andi Gani menambahkan, buruh akan turut mengawal sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, nantinya buruh siap memenuhi ruang persidangan.

Dia menilai, aksi ribuan buruh hari Senin bisa menjadi contoh dan membuktikan selalu berjalan aman, damai, dan tanpa rusuh.

“Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Kami buktikan hari ini ribuan buruh yang turun ke jalan tidak ada rusuh-rusuh semua damai," kata Andi.

Sampai saat ini, UU Cipta Kerja masih mendapat penolakan luas dari berbagai kalangan masyarakat seusai disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

Mahasiswa dan buruh di berbagai daerah berulang kali turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan bisa memangkas hak-hak pekerja itu.

Demonstran menuntut Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Namun demikian, tak sedikit dari masyarakat yang berinisiatif untuk melakukan gugatan ke MK. Hingga kini tercatat terdapat enam pemohon yang mengajukan uji materi ke MK.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diteken Jokowi, Akhirnya UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com