Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Terakhir Masa Sanggah bagi Peserta CPNS yang Tak Lolos, Simak Caranya

Kompas.com - 03/11/2020, 07:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Selasa (3/11/2020) merupakan hari terakhir melakukan sanggahan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 dinyatakan tidak lulus seleksi.

"Tanggal 1 sampai 3 November itu ada masa sanggah bagi yang tidak lolos," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Adapun caranya, cukup dengan mengunggah bukti sanggahan tidak lolos melalui portal SSCN dengan alamat https://sscn.bk.go.id.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.

Baca juga: Sebanyak 103 Orang Lolos Seleksi CPNS LIPI 2019

Paryono juga mengatakan, bagi peserta yang ingin mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan di portal yang sama.

Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain apabila pengunduran diri terjadi sebelum dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada website tersebut. Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020. Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Syarat apa saja yang harus diunggah oleh peserta CPNS yang lolos?

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;

3. Transkrip asli;

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.

Baca juga: Cara Urus SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS atau Lamaran Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com