Apindo pada dasarnya sulit menerima SE Menaker tersebut, karena dalam kondisi memburuknya situasi ekonomi seperti ini seharusnya UMP diturunkan sehingga kelangsungan bekerja pekerja/buruh dapat terjaga.
"Dengan berbagai proses dialog dan diskusi, kami berusaha untuk dapat memahami keputusan pemerintah, sehingga Pemerintah Pusat menetetapkan UM 2021 sama dengan UM 2020," kata Hariyadi.
Baca juga: Apindo: Proses Penyusunan UU Cipta Kerja Sangat Panjang
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan, nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, atau dengan kata lain tidak naik. Bukan lagi demo, namun KSPI mengancam akan mogok kerja nasional.
"Berbeda dengan mogok nasional yang dilakukan pada tanggal 6-8 Oktober lalu, kali ini bentuknya adalah mogok kerja nasional yang dilakukan oleh serikat buruh di tingkat pabrik,” kata Said Iqbal dalam keterangannya.
Said mengatakan, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.
Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen, sedangkan angka inflansi mendekati 78 persen.
Baca juga: Pengusaha Prihatin Buruh Pukul Rata Upah Minimum
“Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen,” ungkap dia.
Said juga mengatakan, dengan analogi yang sama, maka pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.
Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Namun demikian, jika dirasa berat, Dewan Pengupahan dan Pemerintah Derah bisa berunding, berapa kenaikan upah minimum yang dirasa tepat.
Di satu sisi, saat ini masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa, sehingga kenaikan mungkin tidak perlu dipukul rata, mengingat tidak semua perusahaan mampu membayar kenaikan upah minimum.
Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.