Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Wanti-wanti Gelombang PHK Saat Upah Minimum Naik

Kompas.com - 03/11/2020, 09:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen, sedangkan angka inflansi mendekati 78 persen.

Baca juga: Pengusaha Prihatin Buruh Pukul Rata Upah Minimum

“Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen,” ungkap dia.

Said juga mengatakan, dengan analogi yang sama, maka pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.

Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Namun demikian, jika dirasa berat, Dewan Pengupahan dan Pemerintah Derah bisa berunding, berapa kenaikan upah minimum yang dirasa tepat.

Di satu sisi, saat ini masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa, sehingga kenaikan mungkin tidak perlu dipukul rata, mengingat tidak semua perusahaan mampu membayar kenaikan upah minimum.

Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?

Namun, tidak ada kesepakatan apapun dari Dewan Pengupahan Nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.

Bahkan di dalam forum yang lebih besar yang dihadiri Dewan Pengupahan Nasional tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota, tidak ada keputusan yang menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak naik.

Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar para gubernur mengabaikan suarat edaran tersebut. Kalau tidak ada kenaikan upah minimum, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law.

“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," tegas dia.

Baca juga: Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK, Buruh: Jangan Pernah Menganggap Main-main...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com