Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Ini Hal-hal yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 03/11/2020, 11:03 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Cipta Kerja (KMK) memutuskan kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran gelombang 11 Kartu Prakerja dibuka mulai Senin (2/11/2020).

"Melihat tingginya animo masyarakat, Komite Cipta Kerja (KCK) memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11. Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB," ujar dia kepada Kompas.com.

Jumlah Kuota 400.000

Louisa mengatakan, jumlah kuota untuk gelombang 11 kali ini hampir 400.000. Peserta yang belum pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja bisa langsung mengakses prakerja.go.id dan langsung mengikuti proses seleksi gelombang 11.

Louisa pun mengingatkan kepada peserta untuk melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

"Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini, dan bagi mereka yang nanti lolos menjadi peserta jangan lalai untuk langsung melakukan pembelian pelatihan sebelum 30 hari agar kepesertaannya tidak tercabut," ujar dia.

Baca juga: Hari Ini, Pendaftaran Gelombang 11 Kartu Prakerja Dibuka

Sudah Di-blacklist Tidak Bisa Daftar Lagi

Louisa pun menegaskan, peserta yang telah dicabut kepesertaannya itu masuk dalam daftar hitam atau blacklist dan tidak bisa kembali mengikuti gelombang pendaftaran program Kartu Prakerja.

"Tidak bisa (ikut gelombang 11). (Pendaftaran gelombang 11) hanya mereka yang belum pernah menerima Kartu Prakerja, dan tidak termasuk dalam blacklist (ASN, anggota Polri/TNI, pelajar, penerima bansos lainnya)," ujar Louisa.

Secara keseluruhan ada 364.622 peserta yang dicabut kepesertaannya dari gelombang pertama hingga gelombang 10 ini.

Pencabutan kepesertaan sesuai dengan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020. Di dalam aturan tersebut dijelaskan setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Syarat dan Cara Mendaftar

Syarat pendaftar program Prakerja secara umum terdiri dari tiga poin, yaitu:

a. Warga negara Indonesia (WNI)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com