Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftarkan Judicial Review ke MK, KSPI: Isi UU Cipta Kerja Hampir Seluruhnya Rugikan Buruh

Kompas.com - 03/11/2020, 12:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mereka telah mengajukan serta mendaftarkan judicial review atau kajian kembali Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11/20020).

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Said melalui keterangan tertulis, Selasa.

Menurut kajian dan analisa yang dilakukan KSPI, di dalam undang-undang tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh.

Baca juga: Resmi Gugat UU Cipta Kerja, Buruh Akan Demo Tiap Sidang di MK

Pasal-pasal inilah yang membuat para buruh menuntut agar UU tersebut dicabut.

Adapun pasal-pasal yang merugikan buruh sebagai berikut:

1. Berlakunya kembali sistem upah murah

Hal ini terlihat dengan adanya sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Juga Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan syarat tertentu.

Iqbal merasa,  frasa “dapat” dalam penetapan UMK sangat merugikan buruh. Sebab, penetapan UMK bisa dianggap bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah.

Ditambah lagi, dengan dihilangkannya upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No. 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Oleh karena itu, KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat dan UMSK serta UMSP tidak boleh dhilangkan. Jika ini terjadi, maka akan berakibat tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah," katanya.

2. PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup

UU No. 11 Tahun 2020 menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003.

Akibatnya, menurut Iqbal, pengusaha bisa mengontrak pekerja/buruh terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.

Dengan demikian, PKWT atau biasa disebut karyawan kontrak bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap).

Hal ini berarti tidak ada kepastian bekerja.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com