2. PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup
UU No. 11 Tahun 2020 menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003.
Akibatnya, menurut Iqbal, pengusaha bisa mengontrak pekerja/buruh terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.
Dengan demikian, PKWT atau biasa disebut karyawan kontrak bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap).
Hal ini berarti tidak ada kepastian bekerja.
Padahal, dalam UU No. 13 Tahun 2003, periode masa status PKWT atau karyawan kontrak dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak.
Setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan.
"Tetapi UU Nomor 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut," ujar dia.
Baca juga: Isi Lengkap UU Cipta Kerja Final 1.187 Halaman Bisa Diunduh di Sini
3. Outsourcing seumur hidup
KSPI meminta penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi 5 jenis pekerjaan saja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.