JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 tengah ramai diperbincangkan di jagat media sosial.
Penulisan pasal-pasal yang tercantum dalam UU Sapu Jagat itu menuai banyak sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya terkait definisi minyak dan gas (migas) bumi dalam UU tersebut.
Baca juga: SKK Migas: RI Produksi 1 Juta Barel Minyak Per Hari Harus Siap Hadapi Risiko
Dikutip dari Bagian Keempat UU Cipta Kerja tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi, Paragraf 5, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pasal 40, definisi migas bumi terkesan hanya diputar-diputar.
"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," bunyi poin 3 Pasal 40 itu, dikutip Selasa (3/11/2020).
Definisi tersebut ternyata tidak mengalami perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Pengamat dari UGM Nilai UU Cipta Kerja Bikin Ketidakpastian Investasi Migas, Mengapa??
Meskipun UU Cipta Kerja diterbitkan untuk mengubah UU yang sudah berumur 19 tahun itu, definisi terkait migas bumi tetaplah sama.
"Mungkin yang nulis lelah," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, kepada Kompas.com.
Mamit menilai, penulisan mengenai definisi migas bumi tersebut kurang teliti. Padahal, seharusnya perlu ada pemahaman lebih jelas mengenai salah satu sumber energi tersebut.
"Sehingga tidak menjadi olokan orang lain. Apalagi ini UU omnibus law yang menjadi perhatian banyak pihak," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.