Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Definisi Minyak dan Gas Bumi Menurut UU Cipta Kerja

Kompas.com - 03/11/2020, 14:24 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 tengah ramai diperbincangkan di jagat media sosial.

Penulisan pasal-pasal yang tercantum dalam UU Sapu Jagat itu menuai banyak sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya terkait definisi minyak dan gas (migas) bumi dalam UU tersebut.

Baca juga: SKK Migas: RI Produksi 1 Juta Barel Minyak Per Hari Harus Siap Hadapi Risiko

Dikutip dari Bagian Keempat UU Cipta Kerja tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi, Paragraf 5, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pasal 40, definisi migas bumi terkesan hanya diputar-diputar.

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," bunyi poin 3 Pasal 40 itu, dikutip Selasa (3/11/2020).

Definisi tersebut ternyata tidak mengalami perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Pengamat dari UGM Nilai UU Cipta Kerja Bikin Ketidakpastian Investasi Migas, Mengapa??

Meskipun UU Cipta Kerja diterbitkan untuk mengubah UU yang sudah berumur 19 tahun itu, definisi terkait migas bumi tetaplah sama.

"Mungkin yang nulis lelah," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, kepada Kompas.com.

Mamit menilai, penulisan mengenai definisi migas bumi tersebut kurang teliti. Padahal, seharusnya perlu ada pemahaman lebih jelas mengenai salah satu sumber energi tersebut.

"Sehingga tidak menjadi olokan orang lain. Apalagi ini UU omnibus law yang menjadi perhatian banyak pihak," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com