Zakir yang juga peneliti senior LPEM Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Manajemen (LPEM) UI ini berharap program yang sifatnya bantuan modal dan bantuan usaha dapat semakin menggerakkan dan mempercepat pemulihan ekonomi.
Sementara itu, Wakil Direktur Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia, Padang Wicaksoso mengatakan, Omnibus Law memiliki 5 poin utama yang diharapkan dapat memberikan terobosan bagi revitalisasi dan penguatan UMKM serta koperasi.
“Pertama kemudahan perizinan bagi UMKM, kedua kemudahan perizinan bagi koperasi, ketiga memperkuat kemitraan antara koperasi dan UMKM sehingga tidak terjadi dualisme antar entitas tersebut, keempat memperluas akses pembiayaan serta kelima memperluas akses pasar bagi UMKM,” kata dia.
Baca juga: Mau Beli Emas Batangan? Cek Harga Emas Antam Hari Ini
Sedangkan Department Head of Macroeconomic & Financial Market Research Bank Mandiri Dian Ayu Yusnita mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja memberikan ruang untuk kelompok usaha mikro kecil dan koperasi untuk berkembang terutama di tengah masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, melalui UU Cipta Kerja, UMK dan Koperasi justru berpotensi menjadi salah satu yang akan cepat pulih di masa pandemi saat ini.
"Dengan Omnibus Law, ada pasal-pasal yang memudahkan untuk berdiri atau melakukan usaha lebih mudah, UMKM lebih diuntungkan. Apalagi pengalaman krisis, justru yang bertahan adalah dari UMKM. Saya cukup optimistis UMKM bisa cepat pulih," ujar Dian.
Baca juga: Apa Kabar Wacana Maluku Jadi Lumbung Ikan Nasional?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.