Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rp 100 Jutaan, Ada City hingga Mercy di Daftar Lelang Mobil Sitaan

Kompas.com - 04/11/2020, 13:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesempatan untuk mendapatkan mobil lelang sitaan Direktorat Jenderal Pajak masih terbuka.

Berdasarkan pengumuman lelang di laman lelang milik pemerintah, lelang.go.id, Rabu (4/11/2020), ada beberapa mobil sitaan dari wajib pajak akan dilelang online. Diantaranya yakni Honda City, Honda Freed, Daihatsu Terios dan Mercedes Benz.

Penyelenggara lelang mobil sitaan Ditjen Pajak tersebut yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dan KPKNL Surakarta.

Baca juga: Mau Beli Emas Batangan? Cek Harga Emas Antam Hari Ini

Bagi Anda yang berminat ikut lelang, wajib mendaftarkan diri di lelang.go.id dan membayar uang jaminan lelang paling lambat sehari sebelum lelang dimulai.

Uang jaminan ditransfer ke nomor virtual account yang akan didapatkan peserta lelang setelah mendaftar. Uang tersebut nantinya akan dikembalikan jika peserta gagal memenanhkan lelang.

Berikut daftar mobil eksekusi pajak yang akan dilelang:

1. Honda City GM6 1.5 E CVT 2014

Limit lelang/harga mulai lelang: Rp 121,5 juta

Uang jaminan; Rp 60 juta

Waktu lelang: 9 November 2020

Daftar lelang klik di sini.

Baca juga: Tarif Tol JORR I dan Pondek Aren-Ulujami Naik, Ini Rinciannya

2. Honda Freed GB 3 SE.AT 2011

Limit lelang: Rp 105 juta

Uang jaminan: Rp 21 juta

Waktu lelang: 5 November 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com