Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Pekerja Sektor Koperasi dan UMKM, Kemenkop UKM Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 04/11/2020, 15:09 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersinergi melindungi para pekerja yang berada di sektor Koperasi dan UMKM.

Sinergitas tersebut pun direalisasikan melalui nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Rabu, (4/11/2020).

Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki mengatakan, adanya sinergitas ini, bisa mempercepat transformasi koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal.

Baca juga: Bantu UMKM Bertahan di Tengah Pandemi, Ini Cara Berdonasi Lewat ShopeePay

“Saya kira dengan kerja sama ini, saya harapkan bisa mempercepat dan mendorong transformasi koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal. Karena kita juga bisa lihat, kerja sama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja UMKM dan koperasi,” ujar Teten usai penandatanganan, mengutip siaran resminya, Rabu (4/10/2020).

Teten menyebutkan, data statistik menunjukkan, sebanyak 97 persen tenaga kerja yang diserap oleh KUMKM.

Namun, sayangnya sebagian besarnya masih merupakan hubungan informal.

Berdasarkan data dari BPJamsostek, hingga saat ini terhitung baru 9.982 koperasi atau setara 8,1 persen yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJamsostek.

Sementara untuk pekerja yang terdaftar, hanya sebesar 292.000 atau setara 55 persen dari total keseluruhan anggota koperasi.

“Saya kira melalui kerja sama ini, diharapkan akan semakin banyak persentase jumlah koperasi yang menjadi peserta, yang kita harus rumuskan karena anggota koperasi ini usahanya kecil-kecil," kata Teten.

"Jadi kalau kita dorong para UMKM yang 64 juta ini berkoperasi, bisa lebih mudah mendorong kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dan ini juga penting, karena nanti anggota kalau ikut bayar kan bisa dapat layanan ini,” lanjut dia.

Teten mengaku, merumuskan strategi dan pendekatan termasuk dari para kepala daerah penting untuk dilakukan.

Hal tersebut bisa mendorong para pelaku UMKM dan koperasi untuk saling melindungi para pekerjanya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Diyakini Bisa Menggerakkan UMKM di Tengah Pandemi

Saat ini, di UU Tenaga Kerja, kata Teten, juga dimungkinkan terjadinya transformasi dari informal ke formal lewat kemudahan pendaftaran usaha hanya melalui NIB dan OSS.

“Ini akan mempercepat proses transformasi dan modernisasi koperasi dan UMKM sehingga semua pekerja baik di formal maupun informal sudah bisa terlindungi,” kata dia.

Teten berharap, kerja sama tersebut bisa memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan koperasi.

Terlebih, ia mendapatkan penugasan khusus dari Presiden untuk mendorong UMKM yang eksisting sebagai 99 persen pelaku usaha Indonesia di bawah UU Cipta Kerja bisa menyerap tenaga kerja yang lebih besar.

“Kami sedang menyusun strategi mendorong agar UMKM ini bukan lagi di sektor informal tapi harus naik kelas ke sektor formal sehingga penyerapan tenaga kerja semakin besar,” jelas Teten.

Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, dalam kerja sama kali ini, poin penting yang diangkat adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor dimaksud.

Hal ini termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pelaksanaan program yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada bidang dimaksud.

“Kita semua mengetahui bahwa sektor Koperasi dan usaha Menengah, Kecil dan Mikro juga memiliki risiko kerja yang sama sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya,” kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com