Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol Bodong Sering Kamuflase, Begini Cara Membedakannya

Kompas.com - 04/11/2020, 16:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di masa pandemi Covid-19, fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal makin marak.

Bahkan ada beberapa oknum yang mengatasnamakan sebagai pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak jarang, namanya aplikasinya pun dibuat sama oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengaku, SWI kerap menemukan fintech ilegal memiliki nama sama dengan fintech legal yang sudah berizin maupun terdaftar di OJK.

"Beberapa fintech lending ilegal melakukan penawaran dengan nama yang mirip dengan fintech legal," kata Tongam kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Berkurang Dua, Ini 155 Daftar Pinjol yang Terdaftar dan Berizin di OJK

Untuk itu, Tongam menyarankan kamu meneliti beberapa hal ini sebelum mengajukan pinjaman online melalui aplikasi pinjol.

1. Kontak OJK

Sebelum meminjam, pastikan kamu sudah mengontak OJK. Dengan mengontak otoritas terkait, kamu akan mendapat informasi legal atau tidaknya nama fintech yang kamu tanyakan.

OJK bisa dikontak melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157. Kamu juga bisa melaporkan keberadaan pinjol ilegal melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

"Masyarakat yang ingin meminjam secara online juga dapat melihat daftar fintech lending yang terdaftar di OJK di website ojk.go.id," ucap Tongam.

2. Lihat kontak pinjol

Biasanya, tiap pinjol akan memiliki kontak maupun media sosial yang bisa kamu telusuri. Sebelum meminjam, pastikan keabsahan kontak dan pastikan kamu mengakses laman resmi dari penyedia layanan pinjam-meminjam uang itu.

Ingat, jangan coba mengontak nomor maupun akun media sosial lain selain yang tersedia dalam lama resmi, meski akun mereka terlihat menjanjikan dan sama persis dengan yang asli.

Hal ini bertujuan agar kamu tidak tidak jatuh ke dalam lingkaran pinjol ilegal dengan beban bunga tinggi. Pasalnya saat ini, banyak oknum yang membuat akun media sosial dan mengatasnamakan pinjol yang legal.

"Masyarakat perlu waspada, cek legalitas fintech sebelum bertransaksi," ucap Tongam.

Baca juga: Daftar Terbaru 126 Pinjol Ilegal, dari Duit Go hingga Pintu Kaya

3. Alamat tidak jelas

Selain kedua ciri di atas, pinjol ilegal biasanya memiliki alamat tidak jelas atau sering berubah-ubah. Hal ini tentu berbeda dengan pinjol legal yang menetap dan memiliki alamat super lengkap.

Selain itu jika kamu merasa sangat mudah mengajukan pinjaman, cukup dengan KTP, kamu harus mewaspadai hal ini. Bisa jadi itu pinjol ilegal.

"Sangat mudah mengajukan pinjaman (ke pinjol ilegal), hanya dengan foto KTP dan foto diri. Pinjol ilegal selalu meminta izin untuk bisa mengakses semua kontak hp atau data hp," pungkas Tongam.

Baca juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal yang Diblokir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com