Biasanya, tiap pinjol akan memiliki kontak maupun media sosial yang bisa kamu telusuri. Sebelum meminjam, pastikan keabsahan kontak dan pastikan kamu mengakses laman resmi dari penyedia layanan pinjam-meminjam uang itu.
Ingat, jangan coba mengontak nomor maupun akun media sosial lain selain yang tersedia dalam lama resmi, meski akun mereka terlihat menjanjikan dan sama persis dengan yang asli.
Hal ini bertujuan agar kamu tidak tidak jatuh ke dalam lingkaran pinjol ilegal dengan beban bunga tinggi. Pasalnya saat ini, banyak oknum yang membuat akun media sosial dan mengatasnamakan pinjol yang legal.
"Masyarakat perlu waspada, cek legalitas fintech sebelum bertransaksi," ucap Tongam.
Baca juga: Daftar Terbaru 126 Pinjol Ilegal, dari Duit Go hingga Pintu Kaya
3. Alamat tidak jelas
Selain kedua ciri di atas, pinjol ilegal biasanya memiliki alamat tidak jelas atau sering berubah-ubah. Hal ini tentu berbeda dengan pinjol legal yang menetap dan memiliki alamat super lengkap.
Selain itu jika kamu merasa sangat mudah mengajukan pinjaman, cukup dengan KTP, kamu harus mewaspadai hal ini. Bisa jadi itu pinjol ilegal.
"Sangat mudah mengajukan pinjaman (ke pinjol ilegal), hanya dengan foto KTP dan foto diri. Pinjol ilegal selalu meminta izin untuk bisa mengakses semua kontak hp atau data hp," pungkas Tongam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan