Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Omnibus Law dan Wacana 6-7 Persen Pertumbuhan Ekonomi Jokowi

Kompas.com - 05/11/2020, 11:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sempat menargetkan ekonomi nasional bisa tumbuh 6-7 persen sebelum pandemi Covid-19 terjadi.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Reza Yamora Siregar mengatakan, target pertumbuhan ekonomi 6-7 persen itu ditujukan untuk mengabsorsi tenaga kerja lebih banyak.

Berdasarkan kalkulasi dasar, setiap 1 persen pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), ada 400.000 tenaga kerja baru yang terabsorsi. Sehingga pertumbuhan ekonomi 5 persen dalam kondisi normal, mampu menyerap 2 juta negara kerja.

Baca juga: Isi Lengkap UU Cipta Kerja Final 1.187 Halaman Bisa Diunduh di Sini

Namun Badan Pusat Statistik (BPS) mengestimasi, ada sekitar 2,5 hingga 3 juta tenaga kerja baru yang perlu terserap setiap tahunnya. Artinya, pertumbuhan ekonomi 5 persen saja tidak cukup. Ekonomi perlu digenjot hingga tumbuh 6-7 persen.

"Menurut saya (pertumbuhan ekonomi) 6-7 persen itu emas. Jadi hanya untuk menjaga lapangan kerja produktif tanpa membengkaknya unemployment rate, kita harus tumbuh 6-7 persen," ucap Reza dalam Seminar Transformasi Ekonomi Universitas Islam Bandung secara virtual, Kamis (5/11/2020).

Untuk menciptakan lapangan kerja yang cukup, dibutuhkan investasi besar. Sebab menurut Reza, konsumsi domestik yang menopang PDB nasional tidak cukup.

Sedangkan ada "penyakit" tipikal negara berkembang dalam kinerja ekspor-impor. Biasanya, kenaikan ekspor juga diiringan dengan kenaikan impor. Hal ini membuat selisih neraca perdagangan sangat tipis kontribusinya terhadap PDB.

Untuk itu kata dia, harapan yang paling besar jatuh kepada investasi.

"Kita harus dorong sektor yang lain. Jadi kalau kita selama ini ada persepsi kita tidak memikirkan tenaga kerja, thats not true. Karena untuk absorsi tenaga kerja investasi harus ada," ungkap Reza.

Baca juga: Saat Sri Mulyani Pamer Pujian Lembaga Internasional soal UU Cipta Kerja

Kenapa harus pakai UU Cipta Kerja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir, Dubes AS: Dia Bukan Sosok Sembarangan di Perekonomian RI

Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir, Dubes AS: Dia Bukan Sosok Sembarangan di Perekonomian RI

Whats New
Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

Whats New
Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Rilis
Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Whats New
Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Whats New
Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Whats New
Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Whats New
Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Rilis
Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Rilis
Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits: Peningkatan Produksi Tergantung Permintaan Pasar

Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits: Peningkatan Produksi Tergantung Permintaan Pasar

Whats New
'Thrifting' Dinilai Merusak Pasar UMKM

"Thrifting" Dinilai Merusak Pasar UMKM

Whats New
TikTok dkk Diperingatkan Segera Turunkan Konten Kreator yang Promosikan 'Thrifting'

TikTok dkk Diperingatkan Segera Turunkan Konten Kreator yang Promosikan "Thrifting"

Whats New
Infastruktur Jaringan yang Berkualitas Jadi Landasan Ekonomi Digital RI

Infastruktur Jaringan yang Berkualitas Jadi Landasan Ekonomi Digital RI

Whats New
Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai

Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai

Whats New
Kemenkeu Yakin Pemilu Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi RI

Kemenkeu Yakin Pemilu Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+