Reza menilai, UU Cipta Kerja mempermudah perizinan berusaha yang dijadikan satu pintu, hanya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain adanya pandemi Covid-19 yang perlu diatasi, kondisi dan struktur ekonomi sudah berubah. Pada tahun 2019, ada 170 juta masyarakat yang mendapat akses internet. Angkanya sudah jauh lebih tinggi dibanding tahun 2000 yang hanya diakses oleh 2 juta orang.
"Pekerjaan yang tadinya standar akan hilang dan berubah bentuk. Jadi ada masalah di umployment rate, kondisi ekonomi yang berubah, Covid-19, dan kondisi kapabilitas manusia," tuturnya.
Menurut dia, mengubah aturan hukum hanya dalam satu Undang-Undang (UU) tidaklah cukup, karena ada tumpang tindih aturan. Jika hanya merevisi satu UU, ada UU di sektor lain yang masih berkaitan, yang tetap tumpang tindih.
"Tumpang tindih ini enggak selesai. Tumpang tindih enggak bisa membetulkan satu aspek dari satu UU yang ada. Ini yang kita coba dengan omnibus ini," pungkas Reza.
Baca juga: Omnibus Law, Birokrasi, Demokrasi, dan Penerbangan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.