Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/11/2020, 14:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengumumkan 10 unit Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang terpilih sebagai Pahlawan Produk Lokal dalam ajang penghargaan UKM Award 2020.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, seluruh UKM penerima penghargaan tersebut adalah sosok-sosok pahlawan produk lokal UKM di daerah masing-masing.

"Seluruh peserta yang terpilih ini adalah sosok-sosok pahlawan produk lokal UKM di daerahnya masing-masing. Dengan terpilihnya ini semua, kami berharap seluruh peserta tidak hanya sebagai pengungkit ekonomi lokal dan memberdayakan masyarakat setempat, tetapi juga bisa mengagregasi dan mempercepat tumbuhnya brand-brand nasional yang mampu bersaing secara global," ujarnya mengutip siaran resminya, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Revolt Industry, Kisah 5 Sekawan Bisnis Kulit Sapi Beromzet Rp 700 Juta

Lebih lanjut Teten menjelaskan, program UKM Award merupakan program yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sebagai salah satu bagian dalam gerakan Bangga Buatan Indonesia.

Dengan menggunakan tema program UKM Award adalah Pahlawan Produk Lokal, Teten berharap para peserta bisa memaknai pencapaian dari prestasi-prestasi yang dilahirkan oleh para pelaku UKM Indonesia.

"Kami mau pelaku UKM Indonesia yang tetap produktif dan inovatif di masa pandemi. Sehingga, mereka bisa menjadi inspirasi dan kebanggaan bagi bangsa," ungkapnya.

Teten menambahkan, rangkaian UKM Award ini telah dilakukan dari pertengahan September 2020 hingga saat ini. Dimulai dengan kegiatan FGD, sosialisasi, penjaringan proposal dari para peserta, kurasi lokal dan nasional hingga pelaksanaan penjurian.

Total jumlah peserta yang melakukan pendaftaran, tercatat ada sebanyak 832 unit UMKM.

"Lalu setelah semua terdaftar, kemudian kami seleksi dan kami kurasi bersama dengan tim kurator dengan mempertimbangkan persyaratan dan ketentuan, kelengkapan dokumen serta melakukan wawancara," sebutnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran KemenkopUKM Victoria Simanungkalit menjelaskan, dari 176 UKM yang lolos seleksi pada bagian administrasi, dilakukan kurasi skala lokal, sehingga dari seleksi tersebut bisa menghasilkan 100 UKM unggulan dari berbagai sektor usaha dan daerah.

"Dari 100 UKM dilakukan kurasi provinsi menghasilkan 25 UKM," ucap Victoria.

Setelah itu, kurator nasional dan kurator utama melakukan kurasi tahap akhir dengan kriteria penilaian. Antara lain, tujuan dan dampak usaha, model dan strategi bisnis yang dijalankan, segmen pasar sasaran, dan profil pelaku usaha.

Kemudian dilakukan penilaian secara individu oleh kurator nasional dan kurator utama, maka diputuskan 10 UKM sebagai penerima penghargaan UKM Award.

"Dan ada 1 UKM sebagai penerima penghargaan khusus yang berasal dari daerah Perbatasan, Tertinggal dan Terluar," ucap dia.

Berikut kesepuluh UKM yang jadi Pahlawan Produk Lokal tersebut:

1. CV Adi Daya Group (Jawa Tengah).

2. CV Jokopi Indonesia, (Jawa Timur)

3. Koperasi Jasa Noto Wono (D.I Yogyakarta)

4. Koperasi Mandiri Karya Madani (Kulaku Indonesia) dari Sumatera Selatan,

5. PALA Nusantara (Jawa Barat)

6. PT Cloud Hosting Indonesia (Riau),

7. PT Kampung Marketerindo Berdaya (Jawa Tengah)

8. PT Kreasi Karya Raya (Jawa Timur)

9. PT Pavettia Nuansa Alami (Jawa Barat)

10. Virgil Coffee dari Nusa Tenggara Timur

Baca juga: Omzet Terpukul Pandemi, Pengusaha Minuman Ini Banting Setir Jual Ikan Cupang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Whats New
Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Whats New
Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Whats New
Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Whats New
Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Whats New
Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Earn Smart
Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Whats New
Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Whats New
Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Whats New
Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+