Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Dampak Resesi | Pencairan BLT UMKM Tak Boleh Diwakilkan

Kompas.com - 06/11/2020, 06:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa Indonesia resmi masuk ke dalam jurang resesi. 

Produk domestik bruto (PDB) RI pada kuartal III-2020 minus 3,49 persen (year on year/yoy).

Meski begitu, secara kuartalan, ekonomi sudah mulai tumbuh sebesar 5,05 persen dan secara kumulatif masih terkontraksi 2,03 persen.

Dibandingkan kuartal II-2020 yang mengalami kontraksi 5,32 persen, realisasi pertumbuhan ekonomi tersebut membaik.

Kondisi ini lantas menjadi momok bagi Indonesia. 

Apa saja pengaruh resesi bagi masyarakat? Apa yang seharusnya dilakukan menghadapi resesi?

Penjelasan dampak resesi menjadi berita terpopuler Money, disusul dengan berita lainnya yakni soal pertumbuhan ekonomi yang minus, imbas harga minyak rendah bagi orang terkaya di Asia, hingga ketentuan pencairan BLT.

1. Dampak Resesi yang Dirasakan Masyarakat

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara membeberkan beberapa dampak yang mungkin terjadi di masyarakat setelah Indonesia masuk jurang resesi.

Pertama, akan terjadinya penurunan pendapatan di kelompok masyarakat menengah dan bawah secara signifikan.

Hal ini akan menimbulkan orang miskin baru.

“Selain itu, desa akan jadi tempat migrasi pengangguran dari kawasan industri ke daerah-daerah karena gelombang PHK massal,” ujar Bhima kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Selanjutnya, bisa dibaca di sini.

 

2. Resesi, Ekonomi Kuartal III-2020 Minus 3,49 Persen 

BPS melaporkan, PDB RI pada kuartal III-2020 minus 3,49 persen (year on year/yoy).

Dengan demikian, Indonesia resmi masuk ke jurang resesi, setelah pada kuartal II-2020 ekonomi RI juga terkonstraksi alias negatif.

"Dengan berbagai catatan peristiwa pada triwulan II-2020, ekonomi Indonesia kalau PDB atas dasar harga konstan kita bandingkan pada kuartal II-2019, maka ekonomi kontraksi 3,49 persen," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi video, Kamis (5/11/2020).

Suhariyanto mengatakan, ekonomi Indonesia berdasarkan PDB kuartal III atas dasar harga berlaku Rp 3.894 triliun.

Sementara itu, berdasarkan harga dasar konstan dengan tahun dasar 2010 adalah Rp 2.720,6 triliun

Klik di sini untuk baca berita selengkapnya.

 

3. Imbas Harga Minyak Rendah, Harta Orang Terkaya Asia Hangus Hingga Rp 93,6 Triliun

Kekayaan miliarder asal India, Mukesh Ambani tergerus akibat pelemahan saham perusahaan multinasional yang dikelolanya, Reliance Industries.

Dikutip dari CNN, Kamis (5/11/2020), harta orang terkaya se-Asia itu tergerus hingga 6,5 miliar dollar AS atau setara Rp 93,6 triliun, disebabkan menurunnya saham Reliance hingga 8,6 persen pada perdagangan Senin (2/11/2020).

Anjloknya saham Reliance di bursa saham Mumbai tidak lain diakibatkan oleh pengumuman kinerja perusahaan yang tidak memuaskan, sejalan dengan pelemahan harga minyak di pasar global.

Silakan baca berita selengkapnya di sini.

 

4. Indonesia Resesi, Apakah Akan Ada Gelombang PHK Besar-besaran?

Indonesia resmi memasuki zona resesi, setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal III-2020 yang terkonraksi 3,49 persen.

Sejumlah orang pun menilai, resesi akan menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ke depannya.

Namun, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah, membantah pandangan tersebut.

Pasalnya, pengumuman yang disampaikan oleh BPS hanya lah sebuah laporan semata.

Adapun dampak dari kontraksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2020 sudah dirasakan pada periode Juli-September.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

 

5. Cairkan BLT UMKM Tak Boleh Diwakilkan

Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta telah diperpanjang hingga Desember 2020.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.

Menurut dia, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.

Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Klik di sini untuk baca berita selengkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com