Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Inggris Selidiki Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Bombardier oleh Garuda

Kompas.com - 06/11/2020, 10:51 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serious Fraud Office (SFO) Inggris atau lembaga yang mengusut perkara korupsi mengumumkan telah memulai penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Bombardier dan maskapai Garuda Indonesia.

Melansir Aerotime, SFO mengatakan, saat ini sedang dalam penyelidikan aktif atas dugaan penyuapan dan korupsi terkait dengan kontrak dan / atau pesanan dari Garuda Indonesia.

"Karena ini adalah investigasi langsung, SFO tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," demikian bunyi peryataan resmi SFO yang dikutip Kompas.com dari Aerotime, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Garuda Indonesia Mau Kembalikan Pesawat Bombardier dan ATR, Kenapa?

Garuda Indonesia sendiri saat ini mengoperasikan 18 jet regional Bombardier CRJ-1000. Kesepakatan untuk memperoleh pesawat diselesaikan saat Singapore Airshow pada Februari 2012 lalu.

Pada saat itu, Garuda Indonesia awalnya setuju untuk memperoleh enam pesawat CRJ-1000, dengan opsi untuk menerima pengiriman 12 jet tambahan. Kesepakatan itu bernilai 1,32 miliar Dollar AS.

Garuda Indonesia menerima pengiriman jet regional pertama buatan Kanada pada Oktober 2012. Bombardier mengirimkan CRJ1000 terakhir ke maskapai tersebut pada Desember 2015.

“Keunggulan ekonomis pesawat Bombardier CRJ1000 NextGen, penghematan bahan bakar yang luar biasa, dan kenyamanan penumpang yang sangat baik idealnya memenuhi persyaratan kami akan pesawat berkursi 100 untuk melayani pasar domestik dan regional dari lima hub regional,” kata CEO Garuda Indonesia Emirsyah Satar pada Februari 2012 lalu.

Pada Mei 2020, Satar dipenjara di Indonesia karena tuduhan suap dan pencucian uang terkait pembelian pesawat dari Airbus dan mesin dari Rolls-Royce. Selain hukuman delapan tahun, mantan bos Garuda Indonesia itu juga didenda 1,4 juta Dollar AS.

Berdasarkan laporan keuangan Kuartal III2020 Bombardier, yang diterbitkan pada 5 November 2020, perusahaan mengindikasikan bahwa "Tidak ada tuduhan yang diajukan terhadap Korporasi atau direktur, pejabat, atau karyawannya."

Perusahaan telah melakukan penyelidikan internal terhadap masalah tersebut, yang dilakukan oleh penasihat eksternal.

“Korporasi telah bertemu dengan SFO untuk membahas status tinjauan internal Korporasi dan potensi bantuannya dengan investigasi SFO secara sukarela,” tambah Bombardier terkait masalah tersebut.

Baca juga: Pekan Ini, Garuda Indonesia Buka Tiga Rute Domestik Baru

Tanggapan Menteri BUMN

Menanggapi hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku mendukung langkah SFO yang tengah mengusut kasus yang diduga melibatkan Garuda Indonesia.

“Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk penindak-lanjutan masalah hukum di Garuda karena ini merupakan bagian dari Good Corporate Governance dan transparasi yang dijalankan sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN,” ujar Erick dalam keterangannya.

Erick menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan stakeholder lainnya terkait kasus tersebut.

“Dan, kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (KPK, Kumham, dan Kejaksaan) dalam penanganan kasus Garuda. Kumham membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance,” ungkapnya.

Baca juga: Negosiasi Perdagangan, Luhut hingga Erick Thohir Bakal Sambangi AS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com