JAKARTA, KOMPAS.com - Serious Fraud Office (SFO) Inggris atau lembaga yang mengusut perkara korupsi mengumumkan telah memulai penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Bombardier dan maskapai Garuda Indonesia.
Melansir Aerotime, SFO mengatakan, saat ini sedang dalam penyelidikan aktif atas dugaan penyuapan dan korupsi terkait dengan kontrak dan / atau pesanan dari Garuda Indonesia.
"Karena ini adalah investigasi langsung, SFO tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," demikian bunyi peryataan resmi SFO yang dikutip Kompas.com dari Aerotime, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Garuda Indonesia Mau Kembalikan Pesawat Bombardier dan ATR, Kenapa?
Garuda Indonesia sendiri saat ini mengoperasikan 18 jet regional Bombardier CRJ-1000. Kesepakatan untuk memperoleh pesawat diselesaikan saat Singapore Airshow pada Februari 2012 lalu.
Pada saat itu, Garuda Indonesia awalnya setuju untuk memperoleh enam pesawat CRJ-1000, dengan opsi untuk menerima pengiriman 12 jet tambahan. Kesepakatan itu bernilai 1,32 miliar Dollar AS.
Garuda Indonesia menerima pengiriman jet regional pertama buatan Kanada pada Oktober 2012. Bombardier mengirimkan CRJ1000 terakhir ke maskapai tersebut pada Desember 2015.
“Keunggulan ekonomis pesawat Bombardier CRJ1000 NextGen, penghematan bahan bakar yang luar biasa, dan kenyamanan penumpang yang sangat baik idealnya memenuhi persyaratan kami akan pesawat berkursi 100 untuk melayani pasar domestik dan regional dari lima hub regional,” kata CEO Garuda Indonesia Emirsyah Satar pada Februari 2012 lalu.
Pada Mei 2020, Satar dipenjara di Indonesia karena tuduhan suap dan pencucian uang terkait pembelian pesawat dari Airbus dan mesin dari Rolls-Royce. Selain hukuman delapan tahun, mantan bos Garuda Indonesia itu juga didenda 1,4 juta Dollar AS.
Berdasarkan laporan keuangan Kuartal III2020 Bombardier, yang diterbitkan pada 5 November 2020, perusahaan mengindikasikan bahwa "Tidak ada tuduhan yang diajukan terhadap Korporasi atau direktur, pejabat, atau karyawannya."
Perusahaan telah melakukan penyelidikan internal terhadap masalah tersebut, yang dilakukan oleh penasihat eksternal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan