Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi UMKM: UU Cipta Kerja Buka Kesempatan Besar bagi Usaha Mikro, tetapi...

Kompas.com - 06/11/2020, 12:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia menilai, pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah perlu fokus pada pemberian pelatihan, permodalan, dan insentif lainnya untuk penguatan dan pemberdayaan UMKM.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan, secara umum UU Cipta Kerja memang membuka kesempatan besar bagi pengusaha mikro dan kecil untuk tumbuh pesat.

Akan tetapi, ruang pertumbuhan ini baru bisa maksimal jika pemberdayaan UMKM dan usaha ultra mikro dilakukan secara simultan serta kolaboratif.

Baca juga: Tren Belanja Online Bisa Jadi Peluang UMKM

Menurut dia, hal pertama yang perlu dilakukan adalah harus adanya pendidikan dan pelatihan yang semakin intens, setelah itu penguatan dukungan permodalan. Kemudian realisasi penerbitan sertifikat halal gratis dan upaya penerbitan izin BPOM gratis.

"Fasilitas-fasilitas ini harus dikembangkan terus, utamanya dalam pemberian akses permodalan yang mudah melalui perbankan atau koperasi, dengan bunga murah dan syarat yang tidak berat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/11/2020).

Ikhsan menjelaskan, UU Cipta Kerja memang sudah mengakomodasi tiga kebutuhan penting pelaku UMKM yang selama ini kerap menjadi penghalang untuk tumbuh. Pertama, akomodasi berupa kemudahan mendapat izin berusaha.

Beleid ini membuat pengurusan izin usaha bagi UMKM hanya melalui pendaftaran di Online Single Submission (OSS). Cukup dengan bermodal KTP dan NPWP, maka pengusaha mikro dan kecil sudah bisa mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kedua, UU Cipta Kerja membebaskan biaya pengurusan sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil. Insentif ini bisa membuat produk-produk usaha mikro dan kecil, terutama yang berbentuk makanan dan minuman, lebih memiliki daya saing di pasar.

Serta ketiga, beleid tersebut mengakomodasi kebutuhan usaha mikro dan kecil agar terhubung dengan industri atau perusahaan besar.

Pemerintah akan memberi insentif kepada usaha menengah dan besar yang melakukan kemitraan dengan koperasi atau usaha mikro dan kecil melalui inovasi, pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, serta penyelenggaraan pendidikan/pelatihan.

“Lewat izin berusaha melalui OSS, kami bisa terhubung dengan berbagai macam fasilitas seperti peluang pendanaan dari perbankan, lembaga non-perbankan, dan akses fasilitas pembinaan pemerintah serta pihak lain,” jelas Ikhsan.

Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinni menambahkan, segala kemudahan dan dukungan bagi pengusaha mikro dan kecil di UU Cipta Kerja harus diawasi dengan benar implementasinya.

Ia berharap ke depannya ada langkah pembinaan UMKM yang terkonsolidasi agar memperkuat sinergi pengusaha mikro dan kecil dengan industri besar.

“Sekarang sudah banyak aturan bisa dipangkas sehingga UMKM bisa naik kelas, dan BKPM atau pemangku kepentingan lain harus bisa membina UMKM agar benar-benar bersinergi dengan perusahaan besar,” kata Hermawati

Di sisi lain, dia juga berharap ada kemudahan syarat dan peluang bagi UMKM untuk mengakses pinjaman permodalan ke bank serta lembaga keuangan lain. Menurut dia, jika kemudahan ini makin diperbanyak, jumlah pengusaha mikro dan kecil yang berpeluang naik kelas juga akan membesar.

“Harusnya, misal urusan BI Checking, selama ini selalu jadi penyebab pinjaman yang diajukan calon debitur tidak bisa dipenuhi. Kemudian mereka jadi unbankable. Kami harap nantinya syarat ini bisa diabaikan, paling tidak penilaian kredit tak bisa diberikan hanya untuk calon debitur yang punya catatan kredit macet saja,” paparnya.

Baca juga: Mau UMKM Go Global, Kemendag Jalin Kerja Sama dengan Perbankan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com