Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Rekening, Subsidi Gaji Disalurkan Hari Ini

Kompas.com - 06/11/2020, 15:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji termin kedua akan disalurkan pada hari ini.

Dia mengatakan, evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah tuntas pada Kamis (5/11/2020).

"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya dan sekarang data itu sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kementerian ketenagakerjaan," katanya melalui rekaman audio yang diterima, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Subsidi Gaji Disalurkan Hari Minggu, Ingat Jangan Gunakan 5 Rekening Ini

"Setelah datanya clear and clean, kami akan meneruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja," sambung Ida.

Ida menjelaskan, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda. Pasalnya, pada termin kedua ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Ida menyebut bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen. Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kriteria yang berhak menerima subsidi gaji harus upah di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: Ini Masalah Rekening Bank yang Buat Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji

Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020. Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).

Kemudian, setelah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan atau Rp 600.000 per bulannya. Dengan demikian, total penyaluran dari termin pertama hingga termin kedua mencapai Rp 2,4 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com