Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Desa Bisa Dapat Subsidi Gaji

Kompas.com - 06/11/2020, 19:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) di Sidoarjo, Jawa Timur. Penerima subsidi gaji kali ini merupakan perangkat desa dan pekerja borongan.

Ida menambahkan, meski penerima subsidi gaji merupakan perangkat desa, yang terpenting memenuhi kriteria peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

“Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT Batara Mulia Jaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Menteri Edhy Memuji Satu Gagasan Era Susi Pudjiastuti, Apa Itu?

Menaker mengatakan, selama ini penyaluran bantuan subsidi gaji berjalan lancar. Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ia mengatakan terkait penyaluran subsidi gaji termin II akan berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, penyaluran akan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami harus memadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp 5 juta,” kata dia.

Lebih lanjut kata Ida, pemadanan data sudah diselesaikan dan telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” ujar dia.

Baca juga: Kebal Corona, Sektor Pertanian Tetap Tumbuh Positif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com