Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Tujuan Menaker Keluarkan Surat Edaran Minta Gubernur Tak Naikkan UMP 2021?

Kompas.com - 07/11/2020, 09:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membantah bahwa edaran tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 melarang kenaikan UMP.

Sebaliknya, dalam surat edaran tersebut diklaim untuk memastikan bahwa jumlah UMP 2021 yang dikeluarkan kepala daerah tidak akan turun daripada tahun ini.

Ida menyebut ada perbedaan bahasa antara tidak naik dengan maksud sebenarnya, yaitu memastikan bahwa upah minimum 2021 tidak akan turun dibandingkan dengan jumlah tahun ini.

"Ini bahasanya beda kalau tidak menurunkan dengan bahasa tidak naik itu beda, makanya bahasanya adalah upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: Apindo: Upah Minimum Tidak Didesain untuk Satu Keluarga

Ida menegaskan bahwa Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan UMP 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dimaksudkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan perlindungan upah terhadap pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada ekonomi.

Keputusan itu diambil karena pandemi menyebabkan dampak yang signifikan terhadap daya ekonomi masyarakat secara umum.

Sebelumnya, edaran dari Ida memastikan bahwa UMP 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau tetap sama dengan 2020. Keputusan itu dilatarbelakangi Covid-19 yang memukul ekonomi dan berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja, termasuk upah.

Langkah itu diambil untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha, dengan melakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Baca juga: Pengusaha Wanti-wanti Gelombang PHK Saat Upah Minimum Naik

Namun, keputusan final berada di tangan masing-masing kepala daerah. Sejauh ini terdapat lima provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2021, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.

Terkait dengan keputusan lima gubernur itu, Ida mengutarakan keyakinannya bahwa pemerintah daerah melakukannya setelah mempertimbangkan dengan bijak kondisi keberlangsungan usaha di daerah masing-masing.

"Saya percaya bahwa para gubernur juga mendengarkan stakeholder ketenagakerjaan," demikian kata Ida.

Ida juga merespons terkait keputusan beberapa pemerintah daerah yang tidak mengikuti surat edaran mengenai penetapan upah minimum 2021.

Dia berpendapat, SE tersebut diterbitkan sebagai panduan atau pedoman bagi para kepala daerah untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021.

Baca juga: Pengangguran Tembus 9,77 Juta Orang, Ini Kata Menaker

"Apabila ada daerah yang tidak mempedomani surat edaran tersebut dalam penetapan upah minimumnya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujar Ida beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, dirinya menegaskan, surat edaran hanyalah referensi saja. Sebab menurut dia, keputusan penetapan upah minimum 2021 merupakan ranah dari para gubernur.

"Sehingga apabila ada pertimbangan lain daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent (bijaksana)," ujar dia.

Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan UMP. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP 2021 sama dengan tahun ini.

Baca juga: Pantau Rekening, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Mulai Dicairkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com