Kementerian BUMN menurut Erick akan terus berkoordinas i dengan aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus Garuda. Kemenkumham akan membantu dalam melakukan revisi kontrak melalui MLA.
Dalam pemberitaan The Wall Street Journal diungkapkan Bombardier melaporkan pelaksanaan investigasi internal pada Kamis (5/11/2020) dalam laporan kuartal ketiganya.
Baca juga: Soal Dana Talangan Rp 8,5 Triliun, Garuda Indonesia Bakal Gelar RUPSLB
Perusahaan Kanada itu membuat review internal terkait transaksi dengan Garuda termasuk akuisisi dan penyewaan pesawat Bombardier CRJ1000 pada 2011 dan 2012. Dalam pelaksanaan review internal itu, Bombardier bekerja sama dengan SFO.
Investigasi internal Bombardier itu bahkan sudah dilakukan sejak Mei 2020 yaitu ketika pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti menerima suap dan melakukan pencucian uang terkait pembelian pesawat Airbus dan mesin Rolls-Royce.
Dirut Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.
Uang suap tersebut berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc terkait beberapa suap.
Suap itu termasuk untuk pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft sejumlah 200 ribu dolar AS melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.
Baca juga: KKN Selimuti Garuda Indonesia pada Era Orba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.