JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2021 telah resmi mulai diumumkan pada 1 November 2020, dan tercatat bahwa ada empat provinsi yang memastikan kenaikan UMP 2021.
Sehari setelahnya, tepat pada 2 November 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) pun merilis Ringkasan Eksekutif Pengeluaran dan Konsumsi Penduduk Indonesia, berdasarkan hasil Survei Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2020.
Dilansir dari Lifepal, Sabtu (7/11/2020), riset yang menganalisis dan membandingkan kedua data tersebut, menemukan fakta bahwa rasio nasional pengeluaran rata-rata per kapita berbanding rata-rata UMP 2021 di Indonesia adalah 48,6 persen.
Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, memaparkan tiap provinsi memiliki rasionya masing-masing. Besar kecilnya rasio bergantung pada besaran UMP dan besaran pengeluaran rata-rata per kapita.
Baca juga: Pengusaha Wanti-wanti Gelombang PHK Saat Upah Minimum Naik
"Makin rendah rasio tersebut menunjukkan bahwa gap atau selisih antara pengeluaran dan upah minimum rata-rata cukup tinggi. Semakin tinggi selisihnya, semakin besar pula peluang bagi individu untuk menabung dan berinvestasi," kata Aulia.
Menurut dia, terdapat 10 provinsi di Indonesia yang penduduknya memiliki rasio pengeluaran per kapita rata-rata berbanding UMP 2021 di atas 50 persen.
Pengeluaran dengan rasio 50 persen dapat dikatakan besar karena nilai pengeluaran rata-rata per kapita pekerja di provinsi tersebut melebihi setengah dari UMP provinsi tersebut.
"Mereka adalah Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, dan Bengkulu," jelas Aulia.
Baca juga: Apindo: Upah Minimum Tidak Didesain untuk Satu Keluarga
Sementara itu, rasio pengeluaran rata-rata di 23 provinsi lainnya di bawah 50 persen UMP provinsinya.
Yogyakarta menjadi provinsi dengan nilai rasio pengeluaran rata-rata per kapita terbesar, sedangkan Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan rasio pengeluaran terkecil.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan