Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang secara resmi diundangkan pada tanggal 2 Nopember 2020 berisikan banyak aturan lintas sektoral (Omnibus Law), salah satuya mengatur tentang perpajakan.
Bahkan, dalam UU ini, sekaligus 3 (tiga) Undang-undang pajak lama yang diamandemen, yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Tentunya, menarik untuk mengulas tentang perubahan apa saja yang ada dalam UU Cipta Kerja terkait perpajakan.
Setiap UU tentunya berisikan serangkaian aturan pelaksana untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat Indonesia. Pun, dengan UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk memenuhi hak warga negara Indonesia atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui penciptaan lapangan kerja di tengah persaingan yang kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
Dengan kata lain, Pemerintah ingin merespon persaingan investasi global dengan menciptakan iklim berusaha yang ramah terhadap investor dengan tetap memperhatikan keadilan bagi pekerjanya.
Upaya menciptakan iklim usaha yang kompetitif, masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah sampai saat ini. Karena berdasarkan data World Bank (2020), peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) Indonesia masih rendah di dibandingkan negara negara lain.
Baca juga: Sri Mulyani: Dari Rp 120,6 Triliun, Realisasi Insentif Pajak di Bawah Rp 30 Triliun
Indonesia menduduki peringkat 73 dari 190 negara yang di survei. Bahkan, di level ASEAN Indonesia hanya bertengger di peringkat 6 dari 10 negara, tiga tingkat lebih rendah dari Vietnam yang selama ini menjadi kompetitor utama.
Ada 11 faktor yang dinilai untuk menentukan peringkat kemudahan berusaha, di antarnya kemudahan dalam memulai bisnis baru, kemudahan perijinan sektor kontruksi dan kemudahan untuk membayar pajak.
Terkait kemudahan untuk membayar pajak, beberapa indikator yang dinilai meliputi jumlah pembayaran pajak, waktu yang diperlukan untuk membayar pajak dan persen kontribusi pajak dari keuntungan.
Upaya nyata untuk meningkatkan kemudahan berusaha di bidang perpajakan, dimanifestasikan ke dalam tiga kelompok utama yaitu peningkatan pendanaan investasi, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela (voluntary payment) dan penciptaan keadilan iklim berusaha di dalam negeri.
Sebenarnya, sebelum UU ini terbit, Pemerintah telah menyisipkan beberapa ketentuan perpajakan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Sistem Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi Covid-19.
Hal penting yang diatur adalah penurunan tarif PPh Badan secara bertahap, mulai menjadi 22 persen di tahun ini.
Baca juga: Ketentuan Pajak UMKM Akan Dirombak
Dalam kelompok peningkatan pendanaan investasi, beberapa ketentuan tentang subjek dan objek pajak diubah. Misalnya, penghasilan tertentu termasuk dividen dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.
Selain itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi subjek pajak dalam negeri dengan keahlian tertentu hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari Indonesia saja, tidak lagi menganut world wide income. Ketentuan baru ini diharapkan mendorong investor asing untuk semakin gencar berinvestasi di Indonesia.
Klaster perpajakan di UU Cipta Kerja terdapat dalam Pasal 111 untuk perubahan di UU PPh, Pasal 112 untuk perubahan di UU PPN dan Pasal 113 untuk perubahan di UU KUP. Artinya, UU Cipta Kerja ini sekaligus mengamandemen aturan formil dan materil perpajakan secara lengkap.